Jakarta, RNC - Formasi CPNS 2021 menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan bagi para pelamar. Salah satunya nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang harus melebihi passing grade dalam aturan KemenPAN RB.
Passing grade dalam formasi CPNS 2021 saat ini belum ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Pemerintah biasanya baru mengeluarkan aturan passing grade menjelang SKD.
Namun peserta seleksi CPNS 2021 bisa menggunakan passing grade sebelumnya sebagai tolok ukur. Passing grade lowongan CPNS 2019 diatur dalam PermanPAN-RB nomor 24 tahun 2019.
Dengan informasi ini, pelamar lowongan CPNS 2021 bisa mempersiapkan diri lebih baik.
A. Formasi umum dan khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
TKP: 126
TIU: 80
TWK: 65
B. Formasi cum laude dan diaspora
Kumulatif SKD minimal 271
TIU minimal 85
C. Formasi disabilitas
Kumulatif SKD minimal 260
TIU minimal 70
D. Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat
Kumulatif SKD minimal 260
TIU minimal 60
E. Formasi tenaga kesehatan dan instruktur penerbang
Kumulatif SKD minimal 271
TIU minimal 80
Tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis.
F. Formasi tenaga teknis kapal dan pengamat gunung api
Kumulatif SKD minimal 260
TIU minimal 70
Tenaga teknis terkait kapal meliputi rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, dan juru masak kapal.
Pelaksanaan SKD dalam formasi CPNS 2021 dilaksanakan pada 25 Agustus-4 Oktober 2021. Semoga sukses ya.
(*/dtc/rnc)











Komentar