oleh

Pemkot Kupang Sudah Bayar Utang Rp41,8 Miliar, dari Mana Uangnya?

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang mengklaim telah melunasi seluruh utang senilai Rp41,8 miliar. Sayangnya, belum jelas dari mana sumber anggarannya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemkot dan DPRD, Kamis (22/12/2022) lalu, terungkap adanya tunggakan pembayaran sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik di tahun 2022 senilai lebih dari Rp27 miliar. Kemudian ditambah utang dari tahun 2021 senilai lebih dari Rp13 miliar. Tunggakan ini di antaranya untuk utang kepada pihak ketiga, insentif para Ketua RT/RW dan dana pengendalian inflasi daerah.

banner BI FAST

Dikonfirmasi RakyatNTT.com, Anggota DPRD Kota Kupang, Jabir Marola mengatakan, dalam penutupan Sidang APBD tahun anggaran 2023 yang digelar pada Kamis (29/12/2022), Pemkot mengakui bahwa telah mendapat dana senilai Rp15 miliar yang merupakan dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi NTT.

“Ada dana bagi hasil dari Provinsi 15 M,” beber politisi asal Fraksi Partai Nasional Demokrat ini.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya transfer DBH ke Kas Daerah, Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally mengaku tidak mengetahui hal ini. “Aduh, itu kan teknis. Saya tidak tahu. Kalau DBH itu kan langsung ke kas daerah. Beta (saya) tidak tahu karmana (bagaimana),” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan dirinya hanya mengurus tentang kebijakan. Oleh karena itu, ia tidak mengetahui dengan pasti. Ia meminta media ini berkomunikasi langsung dengan Penjabat Wali Kota, George Hadjoh. Alasannya, George yang melakukan koordinasi dengan Pemprov NTT.

Terkait sumber dana yang dipakai untuk membayar utang senilai Rp41,8 miliar itu, Penjabat Wali Kota, George Hadjoh yang dikonfirmasi enggan menjawab. Ia meminta untuk memghubungi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Balina Oey. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Balina belum bisa dikonfirmasi.

Baca Juga:  3 Bulan Tak Digaji, PTT di Kota Kupang Tak Punya Ongkos ke Kantor

Untuk diketahui, Pemkot Kupang mengalami defisit pendapatan pada tahun 2022 senilai Rp75 miliar. Dalam realisasi di akhir Desember 2022, terdapat dana senilai Rp500 juta dari sektor pajak yang masuk ke kas daerah.

Pemprov NTT Transfer DBH Rp15 Miliar

Kepala Badan Keuangan Setda NTT, Zakarias Moruk menyampaikan dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov NTT kepada Pemkot Kupang sudah ditransfer. Ia menjelaskan pada tahun 2022, DBH yang ditransfer senilai Rp22 miliar yang merupakan bawaan dari tahun 2021. Dana ini telah ditransfer beberapa bulan lalu. Kemudian, beberapa hari lalu, Pemprov NTT juga mentransfer dana belasan miliar ke Pemkot Kupang untuk DBH tahun 2022. Dipastikan dana tersebut adalah dana Rp15 miliar seperti yang disebut anggota Banggar DPRD Kota Kupang, Jabir Marola sebelumnya.

“Kota Kupang saya sudah transfer ada berapa belas miliar, tapi saya tidak hafal angka pastinya,” kata Zakarias Moruk.

Ia menjelaskan, dana DBH tersebut berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor di Kota Kupang, yang untuk saat ini mencapai 150.000 kendaraan. Namun, dari jumlah itu, terdapat 75.000 kendaraan yang sedang menunggu amnesti pajak. Sementara 75.000 lainnya sudah membayar pajak kendaraan secara reguler. “Kita menyesuaikan yah, karena baru saja ada banyak warga yang terdampak pandemi covid-19 sehingga dengan amnesti juga membantu,” jelasnya.

Ia juga menyebut, DBH dapat ditransfer ke daerah jika di daerah itu realisasi pajak sudah mencapai 45% dari target. (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *