oleh

Diduga Pemkot Kupang Pakai Dana PPPK Lunasi Utang Rp41,8 Miliar

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang disinyalir menggunakan sisa saldo senilai Rp46 miliar untuk melunasi utang daerah di tahun 2022. Dalam saldo itu ada Silpa senilai Rp28 miliar yang dikhususkan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini.

Silpa itu telah disepakati oleh Pemkot dan DPRD dalam APBD Perubahan 2022 agar tidak dipakai untuk kebutuhan lain.

banner BI FAST

Sebelumnya diberitakan, Pemkot mengalami defisit pendapatan senilai Rp75 miliar serta defisit belanja senilai Rp41,8 miliar. Tunggakan tersebut akhirnya membuat Penjabat Wali Kota George Hadjoh bersama sejumlah pejabat Pemkot harus berpikir keras untuk melunasinya.

Dikonfirmasi RakyatNTT.com belum lama ini, Anggota DPRD Kota Kupang asal Fraksi Partai NasDem, Jabir Marola mengungkapkan bahwa Pemkot telah memberi informasi adanya transfer dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov NTT senilai Rp15 miliar yang dipakai untuk membayar utang tahun 2022.

Selain itu, dijelaskan bahwa Pemkot juga menggunakan sisa saldo Rp46 miliar. “Utang yang harus pemerintah bayar kan Rp64 miliar, berarti kekurangan Rp13 miliar lebih. Sedangkan ada dana bagi hasil dari Provinsi kan Rp15 miliar, jadi sudah beres,” ungkapnya.

Jabir juga belum mengetahui jelas kondisi dana PPPK yang dijadikan Silpa senilai Rp28 miliar. Pada tahun anggaran berjalan setelah perubahan anggaran, secara sepihak Pemkot menggunakan Rp4 miliar untuk membiayai beberapa program kegiatan. Dana PPPK itu adalah bagian dari saldo Rp46 miliar.

“Karena mungkin kebutuhan mendesak jadi mereka pakai tahan itu. Nanti juga mereka kembalikan,” ucapnya.

Sementara itu, diwawancarai di Balai Kota, Selasa (3/1/2023) siang, Penjabat Wali Kota, George Hadjoh menyampaikan tak ada lagi tunggakan pembayaran. Pasalnya, sumber pendapatan Pemkot di akhir Desember 2022 telah memenuhi kebutuhan, termasuk pembayaran pihak ketiga.

Baca Juga:  SDN Oeba 3 Role Model "Sekolah Tertib dan Bersih"

“Kan di Desember itu kan ada transfer DAU dan dalam pengelolaannya kan ada sisa dana, maka ditambah dengan itu (DBH),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, khusus Dana Bagi Hasil (DBH), Pemkot mendapat transferan senilai Rp11 miliar dari Pemerintah Pusat (RI), kemudian Pemerintah Provinsi NTT juga memberikan DBH senilai Rp37 miliar, yang terdiri dari transferan pertama di pertengahan tahun 2022 senilai Rp22 miliar dan transferan kedua di akhir tahun 2022 senilai Rp15 miliar.

Selanjutnya, terkait dengan sisa saldo, ia menjelaskan itu berasal dari sisa realisasi DAU Desember ditambah dengan sisa dana PPPK senilai Rp6 miliar maka ada saldo Rp15 miliar. “Untuk PPPK kan itu kan sudah dialokasikan untuk tahun 2023, trus ada sisa Rp6 miliar. Jadi masuk dengan sisa dana PPPK dengan yang itu, sisa dana itu ada Rp15 miliar,” jelasnya.

Untuk diketahui, dana PPPK disepakati bersama Pemkot dan DPRD dalam pembahasan perubahan APBD 2022 agar dijadikan sebagai Silpa dan tidak dipakai untuk kegiatan apapun. Bahkan, dari Silpa senilai Rp 28 miliar tersebut, Pemkot secara sepihak telah menggunakan Rp4 miliar. (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *