Kupang, RNC – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., secara simbolis menyerahkan bantuan 10 kilogram beras kepada 22.518 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terdampak pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Kupang, Senin (19/7/2021).
Penyerahan kali ini mendapat pengawasan langsung dari Kanwil BPKP NTT dan dilakukan secara simbolis pada 3 kelurahan yakni Kelurahan Oetete, Kelurahan Oebobo dan Kelurahan Kayu Putih mewakili 51 kelurahan yang ada di Kota Kupang.
Turut menghadiri dan menyerahkan bantuan, Kepala Wilayah Perum Bulog Kanwil NTT, Asmal, Kepala Perwakilan BPKP NTT, Sofyan Antonius, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos., Camat Oebobo, Paulus Kajo Werang, SE., serta para Lurah setempat.
Terkait adanya bantuan beras PPKM Mikro dari pemerintah pusat tersebut, Wali Kota Kupang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan penting dalam proses penyaluran. Ia berharap bantuan ini bermanfaat bagi keluarga penerima selama masa penerapan PPKM Mikro.
Ia mengimbau agar dalam penyaluran bantuan untuk 22.518 KPM, petugas maupun penerima tetap patuh dan melaksanakan standar protokol kesehatan (prokes) agar tetap sehat dan terhindar dari bahaya virus covid-19.
Penerapan PPKM Mikro telah berdampak pada kmasyarakat yang sulit memenuhi kebutuhan hidup. Bantuan beras PPKM adalah bantuan dari pemerintah untuk warga terdampak adanya penerapan PPKM Mikro. Sehubungan dengan itu Bulog mendapatkan mandat menyalurkan bantuan beras untuk tiap KPM.
Bantuan yang diberikan berupa beras masing-masing seberat 10 kilogram dari pemerintah pusat itu disalurkan Bulog NTT melalui Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Sosial Kota Kupang.
Khusus Kota Kupang total bantuan beras yang diberikan berjumlah 225.180 kilogram. Diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokok warga masyarakat terdampak selama PPKM Mikro berlangsung. Adanya bantuan beras PPKM diharapkan mampu membantu dari sisi pangan, sehingga anggaran bantuan untuk PKH dan BST bisa dimanfaatkan sesuai peruntukkan, khususnya selama PPKM Mikro berlangsung.
(*/pkp/rnc)