Kupang, RNC – Kota Kupang sudah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak Senin (26/7/2021) kemarin. Penyekatan pun dilakukan di pintu masuk wilayah Kota Kupang, namun hanya 3 hari dalam seminggu.
Penyekatan dilakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu saja. “Kita sudah tetapkan jadwal penyekatan di pintu masuk Kota Kupang, namun tidak setiap hari. Hanya berlaku pada hari-hari tertentu saja,” kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, Selasa (27/7/2021) dikutip dari Antara.
Kupang diketahui menjadi satu di antara tiga kabupaten/kota di NTT yang diputuskan pemerintah pusat melakukan perpanjangan PPKM level 4. Dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Sikka dan Sumba Timur.
Hermanus mengatakan dengan penyekatan itu maka siapa pun yang akan masuk ke Kota Kupang atau keluar dari Kota Kupang akan dilarang karena berpotensi membawa virus Sar-CoV ke ibu Kota Provinsi NTT itu.
Hermanus mengatakan pihaknya hanya memberlakukan penyekatan di tiga hari tersebut karena pada Senin-Jumat pagi banyak warga di Kota Kupang yang berkantor atau bekerja di Kabupaten Kupang.
“Selain itu juga mobilitas warga dari dan keluar kota Kupang pada akhir pekan itu cukup tinggi, sehingga sudah pasti akan dihalau pada hari-hari itu untuk mencegah penyebaran,” ujarnya.
Petugas dari dinas perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri akan ditempatkan di lokasi penyekatan tersebut untuk menghalau siapa saja yang masuk pada akhir pekan tersebut. Warga yang sudah keluar dari Kota Kupang, tambah dia, jika masuk kembali pada saat hari penyekatan maka akan dilarang untuk masuk.
Sementara itu warga yang keluar masuk dari dan keluar Kupang di luar hari penyekatan wajib untuk menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah kota.
Pemkot Kupang juga, ujar dia, akan memberikan sanksi pidana bagi para pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 4 di wilayah tersebut. (*/ant/rnc)