Jakarta, RNC – BLT subsidi gaji akan dicairkan kembali di masa PPKM darurat. Besaran dan mekanismenya masih dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.
Jika mengacu pencairan tahun lalu, pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta mendapatkan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta. Sementara ada usulan dari ekonom agar BLT subsidi gaji dicairkan sebesar Rp5 juta.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi membenarkan bahwa ada rencana mencairkan kembali BLT subsidi gaji.
“Iya kita bahas terutama menyangkut siapa yang berhak memperoleh dan juga mekanismenya,” kata Anwar kepada Okezone.
Saat ditanya soal data penerima BLT subsidi gaji, pihak Kemnaker mempertimbangkan banyak aspek.
“Kita masih mempertimbangkan banyak aspek. Tunggu dulu ya,” katanya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, rencana adanya pemberian BLT subsidi gaji berdasarkan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun anggarannya perlu dibahas lebih dalam.
“Sedang kami bahas saat ini”, kata Isa saat dihubungi MNC Portal Indonesia
(*/okz/rnc)