oleh

Pilkada di Tengah Covid-19, Pemilih Diimbau Bawa Alat Coblos Masing-Masing

Jakarta, RNC – Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak, di berbagai daerah pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun Pilkada kali ini harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada kali ini, mengharuskan partai politik dan pemilih untuk melakukan disiplin mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA: Kampanye Pilkada Dimulai, Bawaslu Ingatkan Paslon Patuh Protokol Kesehatan

“Caranya dilakukan dengan disiplin dalam menjaga protokol kesehatan ketat, seperti pakai masker, dan tentu saja wajib jaga jarak,” kata Ujang kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).

Menurut Ujang, parpol yang memiliki infrastruktur atau jaringan ke desa-desa dan memiliki konstituen ke pemilih langsung, harus mendorong masyarakat untuk disiplin menjaga protokol kesehatan. Seperti melakukan standar protokol kesehatan dengan 3 M.

“Metodenya kalau bisa para pemilih membawa alat coblos masing-masing saat melakukan pemilihan. Alatnya seperti paku atau alat yang sejenis,” ujarnya.

Sebab, lanjutnya, kalau alat coblos seperti paku disediakan di TPS oleh panitia, maka akan banyak tangan yang memegang paku tersebut. Ini bisa menjadi penyebab penularan virus corona.

Saat pemilihan, kata Ujang, para pemilih juga wajib menjaga jarak satu sama lain. Minimal jaga jarak satu meter agar terhindar dari penularan Covid-19.

“Selain itu, paslon juga harus steril, maka paslon harus melakukan swab test untuk mengetahui apakah mereka bebas dari virus corona,” ungkapnya.

Ujang menegaskan, jika nantinya ada parpol dan paslon yang melanggar protokol kesehatan ketat harus mendapat sanksi tegas misal dengan melakukan diskualifikasi.

“Harusnya dihukum berat seperti didiskualifikasi calonnya. Tapi kan gak mungkin KPU mengatur seperti itu, karena hukum di negara ini masih bisa diatur,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, partai politik bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada 2020.

Menurut Eddy, salah satu bentuk tanggung jawab tersebut dengan mengantisipasi agar pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut justru menjadi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Paslon Hanya Boleh Didampingi 4 Anggota Timses di Debat Publik

“Ini adalah momentum menunjukkan partai politik bertanggung jawab dalam proses demokrasi,” kata Eddy.

Eddy menegaskan, dalam penerapan protokol kesehatan saat pilkada, partai politik juga seharusnya terlibat, dan bukan hanya menyerahkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga penyelenggara pilkada di tingkat daerah.

“Memang penegakan protokol kesehatan itu tidak hanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, aparat pelaksana dari kegiatan pemilu, KPU, Bawaslu. Tetapi, juga partai politik,” tandasnya.

(okezone/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *