Polemik Mutasi, Puluhan Pejabat Pemkot Kupang Tandatangani Pernyataan Siap Ganti Kerugian Negara

Headline, Kota Kupangdibaca 1,092 kali

Kupang, RNC – Sebanyak 9 pejabat eselon II dan puluhan pejabat Pemkot Kupang lainnya yang ditunda pelantikannya baru-baru ini diminta menandatangani pernyataan siap mengganti kerugian keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang dirangkum RakyatNTT.com, setelah Penjabat Wali Kota mengembalikan 9 pejabat ke jabatan semula sesuai rekomendasi KASN, maka berdampak pada posisi puluhan pejabat lainnya. Hingga saat ini jabatan-jabatan ini pun lowong.

Salah seorang ASN Pemkot Kupang yang enggan disebutkan namanya mengatakan mereka dipaksa untuk menandatangani pembatalan SK, serta setuju mengganti kerugian negara yang bukan menjadi rekomendasi KASN serta tak ada rekomendasi badan audit negara yang menyatakan ada kerugian negara. “Ini kan aneh. Kami sudah dilantik, tapi dikembalikan dan harus bertanggungjawab, sementara waktu itu prosesnya asalah kewenangan Asisten, Sekda dan BKPPD yang mengurus pelantikan,” ungkap ASN tersebut.

Sementara itu, sejak Senin (31/10/2022) dan Selasa (1/10/2022), Kepala BKPPD, Ade Manafe tidak bisa ditemui karena sedang sibuk. Hal ini disampaikan stafnya di lobi BKPPD Kota Kupang.

Sedangkan, Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally menyampaikan rekomedasi KASN sudah ditindaklanjuti Pemkot, yakni Penjabat Wali Kota, George Hadjoh telah membatalkan atau mengembalikan 9 bahkan 20-an ASN untuk dilantik tapi dibatalkan pada Senin (17/10/2022) lalu. Alasan terkini adalah belum lengkapnya urusan administrasi atau belum memiliki persetujuan BKN dan izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Karena posisi Pak Penjabat ini kewenangannya itu terbatas tidak seperti wali kota definitif, karena itu ini perlu dikoordinasikan minta pertimbangan teknis ke BKN dan minta persetujuan dari Kemendagri untuk pelantikannya,” ungkapnya.

Saat ini yang dinantikan Pemkot adalah persetujuan teknis dari BKN dan izin pelantikan kembali 9 pejabat bersama belasan pejabat lainnya yang sudah dikembalikan jabatannya.

Yanuar pun membenarka, bahwa ada dokumen yang menerangkan tentang pertangggungjawaban penggantian kerugian negara dari para ASN tersebut. Padahal hal itu tak dianjurkan KASN dalam rekomendasinya. Bahkan, hingga kini belum ada hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara yang sah dari lembaga audit negara.

Selain itu, ia mengakui bahwa urusan mutasi yang sebelumnya dilakukan pada Februari 2022 adalah kewenangan dari Sekda, dirinya sebagai Asisten III dan pihak BKPPD. Namun karena ada arahan dari Penjabat Wali Kota, maka ASN diminta untuk menandatangani sejumlah berkas yang di dalamnya terkait dengan kerugian negara. Alasan Pemkot adalah hal itu sebagai bentuk antisipasi bila ada hasil audit yang menyatakan ada kerugian negara.

“Itu kan diminta untuk menandatangani waktu itu, itu kan memamg langkah antisipasi, jika memang seperti itu maka mereka sudah bersedia. Nanti pasti akan ada audit. Tetapi ada langkah antisipasi dari mereka bahwa mereka bersedia, kalau besok-besok ada begitu yah memang sudah bersedia,” jelasnya. (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *