Polisi Tangkap 4 ABG Pelaku Prostitusi Online di Kota Kupang

Hukrim, Kota Kupangdibaca 2,711 kali

Kupang, RNC – Aparat kepolisian Raimaw Pleton 3 Direktorat Sabhara Polda NTT kembali membongkar sindikat prostitusi online di Kota Kupang. Sebanyak 4 remaja diamankan pada Sabtu (18/9/2021) dinihari.

Keempat remaja tersebut masing-masing 2 orang pria dan 2 orang putri diamankan dari dua kamar berbeda di salah satu home stay di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Mereka berasal dari Kota Kupang dan Kabupaten Belu.

Dilansir dari digtara.com, mereka yang diamankan polisi yakni BH alias Boni (18), warga Jalan Tuak Daun Merah (TDM) II, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. YS alias John (18), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.

Sementara dua remaja putri yakni AM alias Anjel (17), warga Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dan FM alias Siska (18), warga Kelurahan Lirak, Kabupaten Belu.

Patroli dipimpin Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, S.Tr.K yang juga merupakan Danton Raimas 3 merangkap Danton Dalmas 2 Kompi 2 Direktorat Sabhara, Polda NTT.

Saat petugas kepolisian melakukan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

Aparat kepolisian melihat 2 orang pria berlari menuju salah satu homestay tersebut. Petugas kemudian mengejar dan memeriksa kamar homestay.

Di salah satu kamar, polisi mendapati ruangan kamar dalam keadaan kosong namun seperti baru habis dipakai.
Polisi berusaha memeriksa kamar mandi namun dalam keadaan terkunci. Polisi meminta orang dalam kamar mandi membuka pintu kamar mandi.

Begitu pintu kamar mandi dibuka, polisi mendapati ada dua remaja putri dan satu pria dalam kamar mandi.

Mereka yang ditemukan dalam kamar mandi masing-masing Anjel, Siska dan John. Polisi memeriksa kamar lain dan mendapati Boni sedang bersembunyi dalam kamar mandi di kamar lain.

Polisi kemudian menunjukkan surat perintah tugas patroli kemudian menginterogasi dan memeriksa keempat remaja ini. Polisi juga mengamankan 3 unit handphone milik para remaja ini.

Kemudian polisi memeriksa dan menyelidiki isi chat dalam handphone. Setelah diselidiki melalui handphone yang diamankan petugas, polisi mendapati aplikasi mi chat untuk prostitusi online.

Selain terdapat bukti transaksi prostitusi online, polisi juga mengetahui kalau Boni dan John adalah mucikari yang menawarkan Anjel dan Siska kepada orang lain.

Boni juga diketahui berpacaran dengan Anjel dan mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Namun Boni justru tega ‘menjual’ Anjel ke pria lain melalui aplikasi mi chat dan menawarkannya ke sejumlah pria dengan tarif bervariasi.

Petugas kepolisian kemudian mengamankan 2 orang laki laki sebagai mucikari dan 2 orang perempuan sebagai pelaku prostitusi online. Polisi pun membawa mereka ke SPKT Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua remaja putri masing-masing Anjel dan Siska juga diketahui merupakan anak di bawah umur. Kasus ini masih ditangani pihak kepolisian Polda NTT. (*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *