Kupang, RNC – Tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang, Kamis (31/3/2022). Barang bukti pun ikut diserahkan. Randy saat ini dititipkan di Rutan Polda NTT.
Pantauan RakyatNTT.com, Kamis (31/3/2022) pagi, dikawal ketat tim penyidik dari Polda NTT, tersangka Randy tiba di Kejari Kota Kupang pada pukul 08.47 Wita. Randy langsung digiring ke ruangan pidana umum (Pidum).
Usai dari ruangan Pidum, JPU mengecek barang bukti yang dibawa oleh penyidik Polda NTT. Tersangka Randy didampingi kuasa hukumnya Benny Taopan. Tersangka nampak sehat dengan mengenakan baju tahanan, dan celana pendek serta sendal jepit.
Tersangka Randy diduga melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo Pasal 76 c UU Nomor 36 Tahun 214 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 54 KUHP.
Kuasa Hukum keluarga korban, Adithya Nasution mengatakan penetapan pasal-pasal yang dilanggar Randy sudah sangat tepat. Pasalnya, dari rangkaian kronologi dan rekonstruksi yang diketahui keluarga memang diduga kuat ada unsur pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, dengan dilekatkan pasal tentang perlindungan anak kepada pelaku dinilai sangat tepat. Walaupun penyidik Polda belum menjelaskan kepada keluarga, namun asumsi keluarga yakni Randy sebagai pemicu, sehingga bisa menimbulkan salah satu korban meninggal adalah anak yang dikategorikan masih balita.
“Kalau kita melihat dari rekonstruksi itu, maka bisa melihat di situ ada peran dari tersangka RB ini yang mengutarakan keinginan dia dan menimbulkan percekcokan di dalam mobil itu. Dari keterangan itu kan meyebutkan Lael ini diperebutkan,” ujarnya.
Setelah tersangka Randy diserahkan ke Kejaksaan, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum tidak berhenti mendalami kasus tersebut. Kasus tersebut harus dituntaskan. Bahkan para saksi juga diharapkan bisa berkata jujur saat persidangan nanti.
“Diharapkan dari P21 tahap II ini tidak menjadi akhir dari upaya penyidikan Polda. Kita harap masih ada penyelidikan lanjutan supaya persoalan ini bisa jadi terang benderang,” pungkasnya.
(rnc04)
Download aplikasi Android RakyatNTT.com sekarang untuk akses berita lebih mudah dan cepat, klik https://rakyatntt.com