Kupang, RNC – Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan hukuman 20 tahun bagi terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua. Ira merupakan terdakwa tindak pidana kasus pembunuhan ibu dan anak,
Topik: Kasus Penkase
- 1
- 2
- 3
- …
- 5
- Berikutnya
You cannot copy content of this page