Kupang, RNC – Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan hukuman 20 tahun bagi terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua. Ira merupakan terdakwa tindak pidana kasus pembunuhan ibu dan anak,
Kasus Penkase
No More Posts Available.
No more pages to load.