Ruteng, RNC – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, telah menetapkan secara resmi perolehan kursi DPRD setempat pada Pemilu 2024.
Rapat pleno penetapan jumlah kursi ini digelar bersamaan dengan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Manggarai di Aula Hotel Revayah, Ruteng, Kamis (2/5/2024).
“Ada 2 produk hukum yang kita hasilkan dalam (rapat) pleno ini, yaitu Surat Keputusan KPU Manggarai tentang Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus J. Pentor dilansir Okezone.com.
Pentor mengatakan, perhitungan alokasi kursi DPRD didasarkan pada perolehan suara sah partai politik sebagimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut UU Pemilihan Umum terbaru tersebut, kata dia, penghitungan alokasi kursi dilakukan dengan metode Sainte Lague, yakni menggunakan angka ganjil sebagai bilangan pembagi.
“Menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari angka 1, 3, 5, dan seterusnya,” jelasnya.
Hasil penghitungan KPU setempat, Partai Perindo di antaranya berhak menduduki 3 kursi DPRD Manggarai sesuai perolehan suara sah parpol tersebut di 4 daerah pemilihan (Dapil).
Perindo tercatat berhasil meraih kemenangan di 3 dari total 4 Dapil Kabupaten Manggarai. Partai politik besutan Hary Tanoesoedibjo tersebut hanya menelan kekalahan di Dapil 4.
Hilma Domi Antonius berhasil meraih kemenangan untuk Perindo di Dapil 1 dengan perolehan 1.557 suara. Selanjutnya ada Siprianus Jangka di Dapil 2 dengan 795 suara, dan Yohanes Donbosko Mariano Gampur dengan 1.171 suara dari Dapil 3.
Berikut adalah alokasi perolehan kursi hasil Pemilu 2024 untuk Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Manggarai berdasarkan Surat Keputusan KPU Manggarai Nomor 581 Tahun 2024.
Dapil 1 (10 Kursi)
1. Partai Demokrat
2. PDI Perjuangan
3. PKB
4. Partai Nasdem
5. Partai Golkar
6. Partai Gerindra
7. Partai Perindo
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Demokrat
10. Partai Hanura
Dapil 2 (8 Kursi)
1. Partai Demokrat
2. PDIP
3. PKB
4. Partai Nasdem
5. Partai Golkar
6. Partai Gerindra
7. Partai Perindo
8. Partai Hanura
Dapil 3 (9 Kursi)
1. PDIP
2. PKB
3. Partai Golkar
4. Partai Gerindra
5. Partai Nasdem
6. Partai Demokrat
7. PAN
8. Partai Perindo
9. PDIP
Dapil 4 (8 Kursi)
1. Partai Gerindra
2. PDIP
3. PAN
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PKB
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
(*/okz/rnc)