oleh

Dua Sengketa Pemilu dari NTT Terdaftar di MK

Kupang, RNC – Pasca penetapan hasil Pemilu 2024 di KPU RI pada 20 Maret 2024, sebanyak 277 sengketa resmi masuk Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, ada 2 sengketa dari NTT.

Berdasarkan penelusuran RakyatNTT.com di portal Mahkamah Konstitusi, dari 277 sengketa, 263 sengketa didaftarkan oleh partai politik terkait dengan hasil Pemilu DPR/DPRD. Selanjutnya 12 sengketa DPD dan 2 sengketa Pilpres.

IMG 20240330 WA0047
Ads

Dua sengketa yang didaftarkan di MK dari NTT, yakni sengketa hasil Pemilu DPR/DPRD yang diajukan PPP dengan nomor APPP Nomor:
165-01-17-19/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon yakni Gugum Ridho Putra, S.H., M.H, Erfandi, S.H., M.H dan Irfan Maulana Muharam, S.H. Termohon adalah KPU RI.

Selanjutnya, perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) lainnya adalah terkait hasil Pemilu DPD yang diajukan oleh pemohon atas nama El Asamau dengan nomor pendaftaran APPP Nomor: 11-19/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Bildad Torino Thonak, SH dan termohonnya adalah
KPU RI.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (25/3/2024), mengatakan gugatan yang diajukan ke MK pada pemilu 2024 ini banyak diajukan dari partai politik (parpol) dan juga perorangan soal sengketa pileg. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk.

“Rata-rata DPRD/DPR, terdiri dari parpol dan perseorangan itu yang kemudian concern kita ke olah data dulu. Itu nanti pemetaan dalilnya setelah ini, perbaikan 3×24 jam selesai, kita data soal apa,” ucap Fajar.

Fajar pun meyakini pihaknya bisa menyelesaikan PHPU pilpres selama 14 hari kerja, karena hal tersebut merupakan perintah dari undang-undang.

“Yakin bisa selsai 14 hari. Kalo nggak yakin, ini kan perintah undang-undang. Kalo lebih kan jadi persoalan, cacat hukum. Yang pasti kita sudah siapkan skenario,” ungkap Fajar.

Baca Juga:  Koalisi Perubahan TTS Resmi Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup

“MK punya waktu untuk membuat pertimbangan dan putusan berdasarkan sidang yang dilakukan. Jadi kita yakin dengan itu dan sejauh ini MK menangani PHPU, rasanya seluruhnya terpenuhi 14 hari kerja. Bahkan 2019 kurang dari 14 hari,” pungkasnya. (rnc)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *