Jakarta, RNC – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 277 perkara. Perkara tersebut, terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD RI, dan 263 sengketa DPRD/DPR.
“Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul betul ini jumlah perkara yang di registrasi,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Fajar merinci, gugatan yang diajukan ke MK pada pemilu 2024 ini banyak diajukan dari partai politik (parpol) dan juga perorangan soal sengketa pileg. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk.
“Rata-rata DPRD/DPR, terdiri dari parpol dan perseorangan itu yang kemudian concern kita ke olah data dulu. Itu nanti pemetaan dalilnya setelah ini, perbaikan 3×24 jam selesai, kita data soal apa,” ucap Fajar.
Fajar pun meyakini pihaknya bisa menyelesaikan PHPU pilpres selama 14 hari kerja, karena hal tersebut merupakan perintah dari undang-undang.
“Yakin bisa selsai 14 hari. Kalo nggak yakin, ini kan perintah undang-undang. Kalo lebih kan jadi persoalan, cacat hukum. Yang pasti kita sudah siapkan skenario,” ungkap Fajar.
“MK punya waktu untuk membuat pertimbangan dan putusan berdasarkan sidang yang dilakukan. Jadi kita yakin dengan itu dan sejauh ini MK menangani PHPU, rasanya seluruhnya terpenuhi 14 hari kerja. Bahkan 2019 kurang dari 14 hari,” pungkasnya. (*)