oleh

Sangkaan Pidana untuk Notaris Albert Riwu Kore Tak Penuhi Unsur Penggelapan

Kupang, RNC – Kuasa hukum notaris Albert Riwu Kore, Dr. Yanto MP. Ekon, SH.,M.Hum, Yohanis D Rihi, SH dan Meriyeta Soruh, SH.,MH, Selasa (9/8/2022) dalam rilisnya menegaskan perbuatan yang disangkakan kepada Albert Riwu Kore tidak memenuhi unsur penggelepan.

Sebelumnya, Albert Riwu Kore ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT. Ia disangka menggelapkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Rahmad, SE. Kasus ini dilaporkan oleh BPR Christa Jaya.

Kuasa hukum Albert Riwu Kore menyatakan perbuatan yang disangkakan kepada Albert tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Alasan yang dikemukakan tim hukum Albert:

1. Ke-9 SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama Rahmad, SE melalui staf Notaris Albert Wilson Riwu Kore, yakni Rinda A. Djami.

2. Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 SHM tersebut sebab pada 9 SHM tersebut tercatat atas nama pemegang hak, Rahmat, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya.

3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh Rahmat, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris Albert Wilson Riwu Kore, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama Rahmat, SE;

4. Bahwa kemudian diketahui 9 SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: Rahmat, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000.

5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 SHM itu merupakan jaminan
agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap
pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan
maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert Wilson Riwu Kore, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

(*/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *