Kupang, RNC – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal NTT, Hilda Manafe Riwu Kore melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang Kamis (05/03/2020).
Hilda yang merupakan Anggota Komite III DPD RI membidangi masalah ketenagakerjaan ingin mengetahui seperti apa perkembangan dan permasalahan ketenagakerjaan di Kota Kupang.
Pertemuan ini dihadiri perwakilan PT. Rapimdo, Hartono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Wilayah Kota Kupang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Ignasisus Repelita Lega bersama stafnya.
Senator Hilda menyampaikan dirinya menginginkan adanya keterbukaan informasi mengenai masalah ketenagakerjaan. Dengan demikian ia bisa menyuarakannya di tingkat pusat. “Sehingga saya minta semua pihak dapat terbuka dan tidak tertutup terkait setiap persoalan yang dialami, karena saya sendiri mau berjuang menyuarakan ke sana (Pusat). Jangan sampai kita buat jawaban yang bagus-bagus, tetapi di dalamnya ada masalah,” kata Hilda.
Perwakilan PT Rapimdo, Hartono menyampaikan terkait hubungan kerja industrial bagi tenaga kerja, pemerintah kota perlu fokus pada sektor informal. Harus ada peningkatan kualitas para pekerja sehingga setiap lembaga yang membutuhkan tidak ragu-ragu untuk menerima serta memberikan kompensasi berupa upah kepada tenaga kerja tersebut.
“Karena di NTT ini banyak sekali yang informal, sehingga perlu ada misalnya dilatih. Kalau orang saat ini lebih senang dengan kata asisten rumah tangga, maka ayo dilatih, sehingga berapa gaji yang mau dipatok,” ungkapnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota dan Kabupaten Kupang, Dominggus Lada menyampaikan apresiasi kepada Hilda karena baru pertama kali ada reses dari anggota DPD guna membicarakan masalah ketenagakerjaan.
Dominggus dalam diskusi tersebut mengatakan dirinya tidak setuju dengan sistem outsourcing dalam hubungan ketenagakerjaan, Alasannya ini merugikan tenaga kerja karena pekerja di perusahan swasta tidak diberi pesangon apabila memasuki masa pensiun.
“Bagi kami memang menolak secara tegas karena punya alasan. Yang pertama adalah pekerja di sektor swasta kalau dia pensiun harus punya pesangon. Pesangon itu parameternya adalah masa kerja dan upah, maka masyarakat pekerja ini menjadi kehilangan pegangan ketika masa pensiun,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Hilda menjelaskan, pemerintah perlu berupaya meningkatkan kapasitas setiap pekerja, yakni disiapkan untuk bekerja, tidak hanya memikirkan bagaimana proses ketenagakerjaan. Misalnya seperti saat ini yang diupayakan oleh PKK Kota Kupang. Dirinya sebagai ketua telah membentuk kader paliatif guna memberikan perawatan medis bagi pasien yang dirumahkan, sehingga cenderung dapat mengurangi masalah Psikis pasien.
“Maaf yah, pada output inikan supaya bisa laku. Saat ini sudah seharusnya kita memikirkan tentang penguatan kapasitas sebagai output. Gaji tenaga paliatif di Jakarta itu Rp 15 juta. Itu net dan mereka siap. Jadi dari skill ini, dan harga itu bisa. Nah itu baru kita bawa ke Pak Wali. Begini pak anggarannya sekian, dan disetujui, tenaga paliatif siap kok,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan dari setiap permasalahan khususnya pembahasan undang-undang terkait hubungan industrial ketenagakerjaan di tingkat pusat, akan disampaikan ke tingkat pusat, sehingga secepatnya persoalan ini bisa dituntaskan. (rnc04)
Komentar