Soal Pesangon Jurnalis yang Di-PHK, Timex: Belum Ada Dasar Hukum untuk Pembayaran

Kota Kupangdibaca 942 kali

Kupang, RNC – PT Timor Ekspress Intermedia, perusahaan penerbit harian Timor Express menyampaikan pernyataan resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) jurnalis atas nama Obed Gerimu. Pernyataan pers resmi yang diterima RakyatNTT.com, Kamis (30/9/2021) berisikan 8 poin.

Pernyataan tersebut ditandatangani Pemimpin Redaksi Harian Timor Express, Kristo Embu. Pada poin ke-2, disebutkan pembayaran pesangon belum dilakukan karena belum ada dasar hukum.

Berikut 8 poin pernyataan Timor Express terkait PHK jurnalis atas nama Obed Gerimu:

1. Dinas Nakertrans (Disnaker) Kota Kupang belum pernah mengeluarkan hitungan resmi terkait besaran pesangon Obed Gerimu di Harian Timor Express. Managemen Timex juga tidak pernah menerima surat dari instansi manapun terkait kewajiban membayar pesangon kepada Obed Gerimu.

2. Harian Timor Express belum bisa membayar kewajiban apapun kepada Obed Gerimu karena belum ada dasar hukumnya.

3. HarianTimor Express belum pernah mengalami kekurangan dana untuk membayar seluruh kewajibannya, sehinggq tidak pernah meminta dan atau tidak pernah menerima bantuan dari pihak manapun, apalagi uang koin.

4. Harian Timor Express tidak pernah melakukan PHK kepada wartawan karena alasan pandemi Covid-19 karena Timex saat ini masih kekurangan wartawan. Bahkan akan melakukan rekruitman wartawan dalam waktu dekat.

5. Harian Timor Express melakukan PHK kepada Obed Gerimu karena dianggap mangkir atau tidak mau/tidak melaksanakan tugas yang diberikan oleh perusahaan. Meskipun sudah beberapa kali ditegur/diperingati secara lisan dan tertulis tapi tetap tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah. Hasil pertemuan Tripartit dengan Disnakertras Kota Kupang sudah sampai tahap akhir dan tinggal menunggu kesimpulan yang akan dibuat oleh Mediator Disnakertrans Kota Kupang.

6. Persoalan antara Obed Gerimu dengan Timex merupakan sengketa ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial antara perorangan atau pekerja dengan perusahaan/pemberi kerja yang saat ini sedang dimediasi oleh Disnakertras Kota Kupang sesuai aturan yang berlaku tanpa melibatkan/mengaitkan dengan organisasi apapun.

7. Diharapkan kepada semua pihak dapat mengikuti proses ini sesuai regulasi yang berlaku dan sabar menunggu hingga hasil akhir.

8. Sekian dan terima kasih untuk teman-teman media yang melansir rilis ini.

Sebelumnya, Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Kupang menggelar aksi kumpul koin di Jalan Piet A. Tallo, persis di depan gedung Graha Pena Timor Express, Rabu (29/9/2021) siang. Aksi ini dilakukan untuk membantu Timor Express membayar pesangon Obed Gerimu.

Aksi dilakukan tiga orang perwakilan IKKA, yaitu Bayu Mauta, Onisimus Mang Blegur dan Zwengli Faley yang berlangsung sekira 10 menit. Selanjutnya mereka meminta kesediaan pimpinan Timex untuk menerima koin yang telah dikumpulkan.

Dua kali perwakilan IKKA menghampiri pintu gerbang kantor Timex yang terlihat sudah ditutup rapat. Komunikasi dan negosiasi dilakukan beberapa kali dengan petugas keamanan Timex.

Hingga akhirnya Wakil Direktur Timex, Yan Tandi datang menemui perwakilan IKKA di pintu gerbang kantor anak perusahaan Jawa Pos Group itu.

Namun, Yan Tandi tidak mau menerima sumbangan uang koin itu dengan alasan masih harus berkoordinasi dengan pimpinannya. Karena tidak ada perwakilan Timex yang mau menerima sumbangan itu, maka perwakilan IKKA lalu meletakan dua kotak berisi ribuan keping uang koin beserta pernyataan sikap IKKA di depan pintu utama gedung Graha Pena. Selanjut, mereka langsung meninggalkan area kantor tersebut.

Bayu Mauta kepada wartawan, mengatakan, aksi kumpul koin tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada Obet Gerimu yang di-PHK tanpa pesangon. “Seluruh koin yang terkumpul kami mau sumbangkan ke Timex karena mereka tidak membayar pesangon saudara kami Obet Gerimu. Koin yang kami berikan sekiranya dapat membantu mereka untuk membayar hak-hak karyawan yang di-PHK,” kata Bayu Mauta yang juga jurnalis senior di Kupang itu.

Sementara, Zwengli Faley, mengatakan aksi kumpul koin dilakukan untuk menyikapi tindakan pimpinan Timex yang telah melakukan PHK terhadap Obet Gerimu. Pasalnya, setelah adanya PHK, manajemen Timex terus mengulur waktu dalam memenuhi tuntutan pesangon dari Obet Gerimu berdasarkan hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, yakni dengan masa kerja selama 10 tahun, 6 bulan, 27 hari, maka hak-hak yang harus diterima sebesar Rp 19.800.000.

Zwengli Faley mengatakan, IKKA sangat kecewa terhadap manajemen PT TEI yang telah melakukan PHK terhadap Obet Gerimu dalam situasi pandemi Covid-19 dan belum membayar hak-hak karyawan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. (*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *