Larantuka, RNC - Isu pemerasan yang dilakukan para porter di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi NTT kerap dikeluhkan para penumpang kapal layanan PT. Pelni. Selain pemerasan dengan modus mengangkat barang tanpa izin pemilik, mereka juga sering mematok harga seenaknya.
Kasus dugaan pemerasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh organisasi Porter Pelabuhan Larantuka kepada salah satu penumpang kapal PT. Pelni baru-baru ini, menjadi viral di media sosial.
Menyikapi isu dan keluhan para penumpang tersebut, Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli langsung mengambil langkah dengan memimpin rapat terpadu lintas sektoral yang melibatkan, Pemda Flotim, Kantor Syahbandar Larantuka, PT. Pelni, Pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan aparat TNI/Polri, bertempat di Ruang Kerja Wabup Flotim, Selasa (2/11/2026).
Rapat itu pun menghasilkan beberapa keputusan penting, di antaranya membubarkan Organisasi Porter Pelabuhan Larantuka yang dinilai sering memeras penumpang kapal PT. Pelni dan sulit dikendalikan.
Pembubaran porter ini juga ditandai dengan penyerahan baju TKBM kepada koordinator porter, Jimmy Susanto. Anggota porter akan bergabung dengan organisasi resmi TKBM Pelabuhan Larantuka sehingga mudah diawasi.
“Nanti anggota Porter ini bergabung resmi dengan Organisasi TKBM Pelabuhan Larantuka sehingga mudah dilakukan pengawasan by name by adress, terpenuhinya hak-hak buruh seperti BPJS, pemberdayaan ekonomi melalui koperasi dan hak-hak dasar lainnya,” terang Agus Boli saat membubarkan Organisasi Porter di ruang tunggu Pelabuhan Larantuka, Rabu (3/11/2026).
Usai membubarkan Organisasi Porter, Agus Boli langsung menetapkan tarif resmi jasa TKBM kategori mekanik dan TKBM non mekanik yang akan di pasang di pelabuhan Larantuka agar dapat diketahui oleh semua orang.
Selain itu, Agus Boli juga memutuskan untuk mengadakan pos pengamanan dan kotak pengaduan bersama di Pelabuhan Larantuka, yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Syahbandar, PT. Pelni dan Pemda Flores Timur.
Menurut Agus Boli, pembubaran Organisasi Porter dan bergabung dengan TKBM adalah hal baik bagi pemenuhan hak-hak buruh TKBM seperti kesehatan, ekonomi kenyamanan penumpang, serta memudahkan pengawasan tim terpadu jikalau ada masalah.
Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa jika buruh TKBM melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan maka anggota TKBM tersebut diminta untuk mengembalikan uang penumpang, pemecatan dari keanggotaan TKBM hingga pada proses hukum pidana.
“Ini keputusan penting sebagai solusi atas masalah buruh dan penumpang selama ini. Jadi, tidak ada lagi pemerasan dengan kekerasan,” tegasnya.
(rnc24)















Komentar