Jakarta, RNC – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menilai pelaksanaan Pemilu lima kotak suara memang perlu dikoreksi. Pemilu presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seperti 2019 terlalu rumit. Dampaknya pemilih kebingungan dan banyak kertas suara tidak tercoblos.
Hal itu menanggapi usulan enam format Pemilu yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan MK itu sebagai solusi penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Pemilu 5 kotak terlalu rumit akibat banyaknya fokus pemilihan (capres/cawapres, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Pemilih banyak yang bingung, akibatnya banyak kertas suara yang tidak dicoblos atau kalaupun dicoblos, tidak memenuhi ketentuan sehingga dinyatakan rusak/tidak sah,” ujar Luqman kepada wartawan, Selasa (23/11) dilansir dari merdeka.com.
Dia menyebut, pemilu lima kotak juga membebani penyelenggara, terutama petugas pemilu yang terbebani pada hari pencoblosan.
“Bagi penyelenggara, pemilu 5 kotak menimbulkan beban di luar kepantasan kemampuan manusia, terutama bagi penyelenggara pemilu yang bertugas pada hari H pemilu di TPS-TPS. Terbukti pada pemilu 2019, hampir seribu petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit,” ujar Luqman.
Sebab itu, politikus PKB ini mengusulkan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Pemilu nasional terbagi menjadi pemilihan presiden, DPR dan DPD. Kemudian dipisahkan jeda waktu dua sampai dua setengah tahun untuk Pemilu lokal untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Perlu pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pola pemilu lokal nasional dan berjarak waktunya ini, juga bermanfaat bagi rakyat untuk memberi penilaian di pertengahan pemerintahan pusat yang terbentuk dari pemilu nasional,” ujarnya.
Berikut enam opsi Pemilu 2024 dari MK, antara lain:
1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Wali Kota.
6. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
(*/mdk/rnc)