oleh

Yohanes Raja dan Mikael Bawo Dibebaskan Usai Menang Praperadilan di PN Bajawa

Iklan Demokrat

Mbay, RNC - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bajawa mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Yohanes Raja (40) tahun terduga pelaku penggelapan dan penipuan uang kompensasi ganti rugi pembebasan lahan pada proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Selasa (2/11/2026).

Dengan demikian, tersangka kasus penggelapan dan penipuan uang kompensasi ganti rugi pembebasan lahan pada proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), itu terlepas dari jeratan hukum.

Iklan Dimonium Air

Diketahui Proyek tersebut berlokasi di Desa Totomala, Kecamatan Woloawe, Kabupaten Nagekeo.

Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, beberapa penduduk Desa Totomala melaporkan Yohanes ke Polsek Aesesa, Polres Nagekeo.

Setelah melewati beberapa tahapan penyelidikan, polisi selanjutnya menetapkan Yohanes sebagai tersangka.

Sejak 27 September 2021, Ia (Yohanes Raja) bersama ayahnya Mikael Bawo (70) mulai ditahan di ruang tahanan Mapolsek Aesesa.

Namun, hanya Yohanes Raja yang benar-benar berada di dalam sel tahanan polisi selama 56 hari.

Sementara ayahnya, Mikael Bawo hanya sempat ditahan selama 16 hari di sel Mapolsek Aesesa sebagai tahanan kota. kemudian ditangguhkan oleh Daniel Dando salah satu anak lelakinya.

Selain menetapkan keduanya menjadi tersangka dan ditahan, polisi juga menyita aset rumah adat dengan memasang police line, beserta kartu ATM yang berisikan uang sebesar Rp 400 juta lebih, dan sertifikat deposito bank bernilai Rp 350 juta.

Terhadap penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka tersebut, pihak keluarga melalui tiga orang kuasa hukumnya dari kantor advokat Maximus P. Rerha & Rekan kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bajawa

Selanjutnya, melalui surat putusan bernomor 2/Pid.Pra/2021/PN Bjw, Hakim Pengadilan Negeri Bajawa akhirnya mengabulkan permohonan perperadilan Yohanes dan ayahnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon praperadilan untuk sebagian,” demikian cuplikan salah satu poin putusan hakim.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2020 Terjadi 1.125 Kasus Lakalantas, 393 Orang Meninggal

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon berdasarkan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S.TAP.Asts/08/VIl/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 24 Agustus 2021, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP oleh termohon, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-SIDIK/29/IX/2020/RESKRIM tanggal 19 September 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SPRIN-DIK/23/VIIl/Res. 1.11/2021/Reskrim tanggal 26 Agustus 2021 yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon terhadap: satu buah rumah adat ODA PUDU (rumah pemersatu) milik suku Dodo yang dikuasai oleh pemohon; satu buah kartu ATM milik pemohon; satu lembar sertifikat deposito bank, milik pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim.

Hakim juga menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/29/IX/2020/RESKRIM tanggal 19 September 2026 dan Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SPRIN-Surat DIK/23VIVRes.1.11/2021/Reskrim tanggal 26 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang yang telah dilakukan penyitaan berupa: satu buah rumah adat ODA PUDU (rumah pemersatu) milik suku Dodo yang dikuasai oleh pemohon satu buah kartu ATM milik Pemohon; satu lembar sertifikat deposito bank, milik pemohon kepada para pemohon,” kata hakim.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2020 Terjadi 1.125 Kasus Lakalantas, 393 Orang Meninggal

Di bagian akhir putusan tersebut kemudian membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil; serta menolak permohonan para pemohon praperadilan selain dan selebihnya. (rnc15)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed