Kupang, RNC – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan Instruksi Gubernur NTT No.120.433/SK.65/XI/2021 pada Senin 22 November 2021 tentang pemberlakuan Pelayanan Angkutan Transportasi bagi Pelaku Perjalanan pada Masa Pendemi Covid-19.
Instruksi ini ditujukan kepada Walikota Kupang, para Bupati se-Nusa Tenggara Timur, Operator Angkutan Udara, Operator Angkutan Laut, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Cabang Sape dan Cabang Selayar, Direktur Utama PT. Flobamor dan Operator Angkutan Darat.
Ada 4 poin dalam Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur, antara lain:
Pertama, memberlakukan pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, penyeberangan dan darat di dalam dan keluar wilayah Nusa Tenggara Timur pada masa pandemi Covid 19 dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kedua, pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal 1x yang masuk ke seluruh Wilayah NTT menggunakan moda transportasi udara, laut dan peneyeberangan, wajib menunjukkan hasil Negatif Rapid Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang belum divaksin, wajib menunjukkan hasil Negatif RT PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan ke luar Wilayah NTT, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.
Ketiga, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan di dalam wilayah Nusa Tenggara Timur yang sudah 2 kali menerima vaksin, dibebaskan dari syarat tes PCR dan Rapid Test Antigen, sedangkan pelaku perjalanan yang baru 1 kali menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan dengan wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia.
Keempat, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota dalam wilayah NTT yang sudah menerima 1x atau 2x vaksin dibebaskan dari syarat negatif Rapid tes Antigen, sedangkan bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksin di wajibkan untuk menunjukkan hasil Negatif Rapid Tes Antigen.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan terbitnya Instruksi Gubernur NTT tersebut.
“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan,” kata Isyak Nuka singkat.
(rnc12)