oleh

Eks Narapidana di Kupang Tewas Dikeroyok Tetangga Sendiri

Oelamasi, RNC – Apner Tanau (42), seorang eks narapidana, warga RT 07/RW 04, Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, tewas setelah dikeroyok tetangganya sendiri pada Selasa (16/11/2021) petang.

Korban tewas secara tragis di rumahnya sendiri. Korban baru selesai menjalani hukuman pada bulan Mei 2021, dan kembali ke Desa Nuataus.

Melansir digtara.com, korban masuk penjara karena dilaporkan oleh tetangganya Akolina Sole Paut (60), ke Polsek Fatuleu terkait kasus pengancaman dan pengrusakan rumah. Ia akhirnya diputus bersalah dan harus menjalani hukuman di Lapas Kupang.

Hukuman tak membuatnya kapok. Diduga atas dasar rasa sakit hati, pada Selasa (16/11/2021), eks narapidana itu mengejar Akolina Sole Paut yang juga tetangga korban dengan menghunuskan parang dan kayu.

Akolina yang ketakutan kemudian menyelamatkan diri dan berteriak minta tolong. Akolina berlari ke rumah Bernadus Tanau yang berada di sebelah rumahnya.

Melihat Akolina sedang dikejar oleh korban, warga yang saat itu sedang berada di rumah Bernadus Tanau berusaha melerai.

Saat itu di rumah Bernadus Tanau ada enam orang warga yakni Bernadus Tanau, Sadrak Sole, Yonathan Tanau, Fredik Paut, Urbanus Paut dan Yahuda Tanau.

Keenam warga ini mencoba untuk menegur dan melerai agar korban tidak lagi mengejar Akolina.

Namun korban yang sedang memegang parang dan batang kayu kemudian dengan membabi buta mencoba membacok dengan parang dan memukul para warga tersebut.

Akibatnya, dari 6 orang warga tersebut ada yang mengalami luka bacok dan luka akibat terkena pukulan batang kayu.

Tidak terima dengan perlakuan korban tersebut, kemudian beberapa warga yang diduga merupakan keluarga dari 6 orang warga tersebut melakukan aksi balasan dengan mengejar korban.

Korban pun berlari masuk ke dalam rumahnya. Namun masalah tak selesai. Warga yang mengejarnya telanjur kalap dan menganiaya korban. Ada pelaku yang menembak tubuh korban dengan menggunakan senapan angin dan ada juga yang melempar tubuh dan kepala korban.

Pengeroyokan dan penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, dan luka di sebagian besar tubuhnya. Pada akhirnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Dua orang diamankan polisi dari Polres Kupang yakni KF alias Kanis (38) dan ST alias Son (35). Keduanya merupakan warga RT 07/RW 04, Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021) mengaku sudah menerima laporan kasus ini dan polisi langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Polisi melakukan olah TKP yang dilakukan oleh inafis Polres Kupang serta mengamankan barang bukti,” tandasnya.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang untuk dilakukan visum luar dan autopsi.

Penyidik Polsek Fatuleu dan Polres Kupang menginterogasi saksi-saksi serta mengamankan 2 orang pelaku ke Polres Kupang.

Para korban yang terluka akibat amukan korban masih dirawat intensif di rumah sakit.

(*/dig/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *