Skandal Tunjangan DPRD Kota Kupang Masuk Kejati, Sedang Ditelaah

Headline, Hukrimdibaca 1,341 kali

Kupang, RNC – Dugaan mark-up tunjangan transportasi dan biaya sewa rumah 37 Anggota DPRD Kota Kupang ternyata sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi NTT. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Dharmana Putra, Rabu (20/9/2023) siang.

Agung membenarkan bahwa sudah ada laporan masyarakat yang masuk ke Kejati NTT terkait dugaan mark up tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang sejak Oktober 2022. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses tahapan pertama yakni pembuatan telaah. “Laporan itu sudah masuk. Jadi sekarang masih dalam tahap pembuatan telaah,” kata Agung saat dikonfirmasi awak media.

Agung menyampaikan bahwa Kejati NTT berkomitmen untuk merespon berbagai isu maupun laporan warga. Apabila laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana maka tentu ditindaklanjuti.

DPRD Belum Tanggapi

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yang dikonfirmasi belum mau memberikan tanggapan soal kasus ini. Ia hanya memastikan dalam sidang perubahan APBD 2023 yang mulai dilaksanakan pada 20 September 2023, akan didiskusikan bersama seluruh anggota. “Nanti kan kita lihat, di (sidang) perubahan akan kita bicara. Kalau memang yang ada patokan sesuai regulasi yah kita pikir ke depan bagaimana,” kata Yes.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung tak berhasil dikonfirmasi karena sedang tak ada di gedung DPRD saat pembukaan sidang perubahan anggaran 2023.

Langgar Peraturan Menkeu

Tidak sedikit dokumen membuktikan naiknya tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang menabrak berbagai aturan hukum. Kenaikannya mencapai 100% sekaligus dan tidak sesuai harga pasar yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan redaksi RakyatNTT.com, ditemukan tiga aturan yang dilanggar DPRD dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Kenaikan tunjangan ini disepakati dalam sidang perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota George Hadjoh.

Penetapan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Kupang ini tidak sesuai Pasal 17 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Pada lampiran I tabel 37.2.2.19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan. Namun, DPRD dan penjabat wali kota menaikkannya menjadi Rp21.000.000 per bulan.

Tak sampai di situ, DPRD juga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a) dan (b), ditegaskan bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi ketua DPRD. Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD. (rnc04)

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *