Kupang, RNC – Pengacara nasional asal Sumba, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto meminta Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K, M. Hum agar lebih arif dan bijaksana dalam menangani perkara yang melibatkan para tokoh agama diantaranya Pdt. Yandri Manobe, S.Th.
Dr. Umbu Kabunang bertindak sebagai Kuasa Hukum Pdt. Yandri Manobe dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan video yang dibuat Paul E. Dima Cs kepada Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.
Dikutip dari SelatanIndonesia.com, Kamis (9/11/2023), Dr. Umbu Kabunang mengatakan ia sudah bertemu Pdt. Yandi di Polda NTT dan berbicara mengenai proses perkara yang sedang dijalani. “Saya sudah bertemu Bapak Pendeta Yandi dan berkomunikasi tentang proses perkara ini. Sekarang sudah ada penetapan tersangka,” ujar Dr. Umbu Kabunang.
Ia meminta Kapolda NTT untuk menangani perkara ini dengan bijak, mengingat kasus ini melibatkan tokoh agama yang sangat dihormati di NTT, bahkan di Indonesia. “Karena Bapak Pdt. Yandi Manobe ini salah satu pendeta yang sangat dihormati dan disegani di Nusa Tenggara Timur maupun di Indonesia, maka masalah ini harus dilihat secara utuh, dan perlu adanya mediasi dengan pendekatan restorative justice,” sebutnya.
Menurutnya, kasus ini melibatkan tokoh agama dan ratusan ribu jemaat sehingga harus dilihat secara utuh agar tidak berdampak pada multiefect dari penanganan perkara ini.
Dia juga meminta waktu untuk melihat secara utuh kasus ini dan menyatakan niat akan kembali menandatangani surat kuasa dalam waktu dekat.
Umbu Kabunang berkomitmen mendampingi para tersangka yang sudah ditahan di Polda NTT, sambil mengajak masyarakat memberikan dukungan doa, terutama untuk Pdt. Yandi Manobe. “Saya akan kembali ke Polda NTT untuk mendampingi para tersangka. Saya juga minta masyarakat berikan dukungan doa untuk Bapak Pdt. Yandi Manobe,” ungkapnya.
Dr. Umbu Kabunang juga berharap agar Pdt. Yandi Manobe tidak ditahan karena yang bersangkutan sebagai pemimpin jemaat harus menjalankan tugas pelayanan untuk para jemaatnya. “Tadi saya sudah telepon dan menyampaikan pesan untuk Kapolda agar khusus Bapak Pdt. Yandi Manobe tidak ditahan. Karena dia sedang jalani tugas pelayanan hampir di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, akan segera mengumpulkan para saksi dan melihat kembali bukti-bukti serta mempelajari kronologi peristiwa dan persoalan hukum yang terjadi. “Kami akan kumpulkan semua saksi yang mengetahui peristiwa hukum tersebut agar kita bisa tahu dan menarik kesimpulan dan mendapat gambaran soal peristiwa hukum apa yang terjadi dalam perkara ini. Karena perkara ini sudah hampir satu tahun lebih dilaporkan. Kami minta Bapak Kapolda NTT untuk arif dan bijaksana dalam melakukan penyidikan perkara ini,” kata Umbu Kabunang.
Iya juga sudah membangun komunikasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dan meminta waktu untuk berkoordinasi beberapa hari ke depan. (*/rnc)