DPRD Kota Kupang Bungkam soal Mark Up Tunjangan Rp6,6 Miliar

Headline, Trending Topicdibaca 815 kali

Kupang, RNC – Naiknya tunjangan DPRD Kota Kupang sejak tahun 2022 masih menjadi misteri. Beberapa anggota DPRD yang dikonfirmasi masih bungkam.

Dikonfirmasi Kamis (7/9/2023), Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung menolak untuk diwawancarai. Ia beralasan sedang kelelahan, sehingga sedang beristirahat dan tidak mau diganggu.
“Mohon maaf saya sedang istirahat sudah berapa hari kelelahan,” ungkapnya melalui pesan singkat kepada RakyatNTT.com.

Ketua Fraksi PDIP, Adrianus Tali juga tak bisa dihubungi. Ia juga tak berada di ruang Fraksi PDIP. Demikian juga Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe yang hingga pukul 15.00 Wita tak berada di kantor.

Dua wakil ketua DPRD dan anggota lainnya juga tak masuk kantor. Di gedung dewan tampak hanya para pegawai sekretariat. Tidak ada satu pun anggota dewan yang masuk. Sekretaris DPRD, Rita Haryani yang hendak dikonfirmasi juga tak ada di di ruang kerja. Salah satu stafnya mengatakan Rita tidak berkantor.

Untuk diketahui, tidak sedikit dokumen membuktikan naiknya tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang menabrak berbagai aturan hukum. Kenaikannya mencapai 100% sekaligus dan tidak sesuai harga pasar yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan redaksi RakyatNTT.com, ditemukan tiga aturan yang dilanggar DPRD dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Kenaikan tunjangan ini disepakati dalam sidang perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022 pada September 2022 lalu. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota George Hadjoh.

Penetapan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Kupang ini tidak sesuai Pasal 17 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Pada lampiran I tabel 37.2.2.19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan. Namun, DPRD dan penjabat wali kota menaikkannya menjadi Rp21.000.000 per bulan.

Tak sampai di situ, DPRD juga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a) dan (b), ditegaskan bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi ketua DPRD. Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD. (rnc04)

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *