Ruteng, RNC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menggelar kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di Madrasah Tsanawiyah Amanah Ruteng, yang berlokasi di Jalan Bengawan, Kecamatan Langke Rembong, Jumat (8/4/2022). Kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” ini dimaksudkan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi.
Kegiatan JMS tersebut merupakan wujud nyata diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015, tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai upaya mendukung agenda Nawa Cita ke-8 Pemerintah Indonesia, yakni “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa”. Materi hukum yang disampaikan jaksa di MTs Amanah Ruteng, yakni Pengenalan Lembaga Kejaksaan RI sebagai salah satu institusi penegak hukum, pemaparan Tupoksi dan kewenangan jaksa dalam peradilan, dan Sosialisasi UU Nomor: 35 Tahun 2014, tentang Hak – hak Anak dan Prinsip Perlindungan Anak dengan, motto “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
Pemaparan materi kepada para siswa dilakukan dengan metode active learning. Kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dengan jumlah peserta sekira 100 siswa. Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, SH, didampingi para Kasi serta jaksa fungsional, dalam pengarahannya mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat menjalin hubungan yang lebih dekat, antara Kejaksaan Negeri Manggarai dengan masyarakat, khususnya siswa – siswi, untuk meningkatkan kesadaran hukum dengan mengenalkan permasalahan hukum sejak dini kepada para siswa, yang merupakan bibit masa depan bangsa.
Di samping itu, pelaksanaan JMS ini merupakan ikhtiar Lembaga Adhiyaksa, untuk membumikan dan memberikan motivasi mengenai hukum bagi dunia Pendidikan, terutama bagi siswa di sekolah. “Dengan berbekal ilmu sekaligus akhlak yang mulia, diharapkan siswa mampu memahami perilaku yang menyimpang dari norma, agar siswa kelak menjadi masyarakat taat pada hukum yang berlaku di negeri ini,” ujar Kajari Bayu.
Penyampaian edukasi ini perlu diberikan kepada siswa dengan tujuan agar mereka memiliki kecerdasan secara intelektual dan tidak terjerumus dalam perilaku sesat yang menyeret mereka dalam pelanggaran hukum. Karenanya, kata Kajari Bayu, melalui kegiatan JMS ini diharapkan menciptakan suasana yang humanis dari Kejari Manggarai. Kejari Manggarai juga telah melaksanakan kegiatan JMS di sekolah agama lainnya. Hal tersebut merupakan wujud toleransi antar sesama umat, dan tidak memandang ras/suku yang sudah diterapkan Kajari di Kejari Manggarai.
Sementara Ketua Yayasan MTs Amanah yang juga Kepala MUI Kabupaten Manggarai, menilai program JMS sangat bagus dan sejalan dengan kebutuhan sekolah. Hal tersebut bukan tanpa alasan, dikarenakan para siswa dinilai jarang memperhatikan permasalahan hukum di sekitarnya. (*/rnc19)