Usai Tersangkakan Tiga Orang, Kejari Manggarai Periksa 21 Saksi 

Hukrim, Manggarai Timurdibaca 255 kali

Borong, RNC – Kejaksaan Negeri Manggarai kembali memanggil 21 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2020 pada Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur. Rabu (9/8/2023).

Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengembangan jaringan perpipaan air minum bersih di Desa Rana Masak oleh tim tindak pidana khusus Kejari Manggarai. Para saksi tersebut diperiksa setelah Kejari Manggari menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Mereka diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jaringan perpipaan di Desa Rana Masak,” ujar Kajari Manggarai Bayu Sugiri, SH, melalui Kasi Intel Zaenal Abidin, SH kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Zaenal menerangkan Kejari Manggarai telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembangan jaringan perpipaan air minum bersih di Desa Rana Masak tersebut.

“Kejaksaan Manggarai telah menahan tiga orang tersangkan di antaranya  AFD selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023,, AM selaku Kepala Perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT-33/N.3.17/Fd.2/08/2023 dan RG selaku Komisaris CV. Desain Pratama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT-35/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Zaenal.

Ketiganya disangkakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (rnc19)

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *