oleh

Kalak BPBD TTU Yosefina Lake Dijebloskan ke Lapas

Kupang, RNC – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) hari ini, Jumat (10/5/2024) melakukan eksekusi terhadap Yosefina Alquino Maria Lake.

Terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU tahun anggaran 2021 dan 2022 itu dijebloskan ke Lapas Klas IIB Wanita Kupang.

“Eksekusi terhadap terpidana berjalan dengan aman dan lancar,” terang Kejari TTU Roberth Jimmy Lambila melalui Kepala Seksi Intelejen Hendrik Tiip.

Hendrik menyebutkan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT- 276/N.3.12/Fu.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Sesuai amar putusan PN Kupang, mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD TTU itu dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp419.777.690 dengan memperhitungkan sejumlah uang titipan yaitu uang tunai yang disita pada tahap penyidikan sejumlah Rp36.450.000 dan uang tunai yang dititipkan pada pemeriksaan penyidik sejumlah Rp25.140.000.

Terhadap total penitipan uang sejumlah Rp61.590.000 tersebut di atas, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selanjutnya jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka kepada Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. (*/rnc)

Baca Juga:  Ronald Tannur Divonis Bebas dari Kasus Pembunuhan Pacarnya, Kejati Ajukan Kasasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *