Sukseskan GKH, Wali Kota Ajak Dewan Bikin Perda Penebangan Pohon

Kota Kupangdibaca 163 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penebangan pohon. Hal ini diungkapkan Wali Kota Dr. Jefirstson Riwu Kore dalam sambutannya pada pencanangan Bulan Kupang Hijau di SDI Oeleta, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Selasa (04/02/2020) pagi.

Pantauan RakyatNTT.com, dalam kegiatan yang bertajuk “Sekolahku Hijau, Sekolahku Menanam Pohon,” Jefri mengatakan untuk menyukseskan Gerakan Kupang Hijau (GKH) dan berkelanjutan, perlu ada peraturan daerah agar bisa mengontrol pohon-pohon yang telah ditanam.

“Saya mengajak teman-teman anggota dewan untuk kita bahas Perda tentang penebangan pohon. Perda itu harus ada. Jangan sampai kita tanam-tanam, orang datang potong pohon sembarang saja,” katanya.

Perda tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan merawat setiap tanaman yang ada di Kota Kupang. Dengan demikian tidak ada oknum-oknum yang menebang atau memangkas sesuka hati. “Sehingga nanti kalau ada yang mau potong pohon laporkan pada Dinas LHK sehingga pemerintah yang nanti memangkas itu. Jadi kita tidak bisa memangkas sendiri,” pungkasnya.

Mantan anggota DPR RI ini berharap adanya keterlibatan anggota DPRD untuk bersama menyukseskan program GKH, yang didalamnya menenam pohon, menanam air dan mengurangi sampah plastik. “Oleh karena itu kita juga mengajak kawan-kawan dewan untuk terlibat dalam kegiatan seperti ini. Dengan terlibat membuat aturan-aturan yang berdampak kepada orang-orang untuk tidak memotong pohon sembarang,” tandasnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *