Jakarta, RNC – Sebanyak 27 personel kepolisian diduga melanggar kode etik kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Di dalamnya termasuk tiga anggota polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kadivpropam
No More Posts Available.
No more pages to load.