Kupang, RNC – Anggota Kepolisian Resort Kupang Kota, Bripka Muhamad Sukalumba alias Bripka Ados angkat bicara terkait kasus penimbunan BBM yang viral belum lama ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Kuasa Hukum Bildad Tonak, Senin (12/8/2024), Kuasa Hukum Bripka Ados, Bildad Tonak mengatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, menurutnya, tidak ada satu pun dokumen tentang kasus yang ditangani oleh Mapolres Kupang Kota.
Ia mengklarifikasi berbagai informasi di publik bahwa kliennya Bripka Muhamad Sukalumba alias Bripka Ados dan Algazali Munandar terlibat dalam kasus penimbunan BBM. “Ternyata tidak ada. BB-nya tidak ada. Pelakunya tidak ada. Laporan polisinya juga tidak ada. Lalu dokumen itu tidak ada dan kemudian berita kasus itu dari mana. Saya pikir negara ini negara hukum. Ada prosedur hukum. Jangan mengeluarkan isu liar yang menciderai orang walaupun ini anggota Polri dan warga biasa mereka juga punya hak,” jelas Bildad.
Di tempat yang sama, Anggota Polri Bripka Ados menegaskan, dirinya tak pernah terlibat kasus penimbunan BBM. Walau begitut, ia mengindahkan panggilan Propam Polda NTT dan memberikan keterangan. Di Propam, ia mengatakan tidak terlibat dalam kasus itu. Ia juga mengaku tidak pernah mendapat intimidasi untuk memberikan keterangan kepada Propam.
“Pada dasarnya bahwa seperti diinfokan tentang saya tertangkap tangan sedang mengawal, apalagi terlibat dari SPBU sampai pengepul itu tidak benar. Silahkan cek hasil pemeriksaan saya di Propam. Itu tidak ada semua,” ungkap Bripka Ados.
Ia juga mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan pengusaha atas nama Algazali Munandar. Ia baru mengenal Algazali setelah kasus ini ditangani oleh kuasa hukum Bildad Tonak. Oleh karena itu, tidak benar informasi yang mengatakan ia mendapat bagian senilai Rp2 juta sampai Rp3,8 juta.
Sementara itu, Algazali Munandar atau yang akrab disapa Jalil juga menjelaskan dirinya tidak pernah diperiksa kepolisian tentang penimbunan BBM. Ia mengaku rumahnya telah dipasang garis polisi karena diduga terdapat alat bukti BBM. Namun, nyatanya barang bukti tersebut hanyalah drum kosong yang disimpan sejak tahun 2023 guna dijual kembali.
“Drum ini waktu 2023. Saya juga sudah dipanggil di Polda. Waktu 2023 itu saya sempat kasus, tapi saya sebagai saksi, jadi drum sisa itu saya ambil dan mau jual kembali, sehingga tersimpan di situ,” pungkasnya. (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com