oleh

Tak Ada Toleransi, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Tinus ‘Perko’

Kupang, RNC – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggu Nusa Tenggara Timur menuntut hukuman mati kepada pelaku pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko. Amar tuntutan itu dilayangkan JPU Kejati saat sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin (27/12/2021) siang.

Dari rilis yang dikeluarkan Kejati NTT, JPU Kejati NTT menyatakan Yustinus Tanaem terbukti dengan rencana terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Pelaku Yustinus juga menggunakan cara-cara pembohongan dengan rangkaian penipuan agar bisa melakukan hubungan seksual pada 2 korban Yuliana Welkis dan anak Marsela Bahas yang diketahui masih di bawah umur.

Oleh karena itu, tindakan tersebut telah melanggar pasal pertama primer Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem dipidana dengan pidana mati,” pungkas JPU dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com.

Terkait hal tersebut, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyatakan Kejati NTT secara tegas tidak menolerir tindakan yang dilakukan pelaku. Diharapkan, Pengadilan bisa memberikan hukuman yang maksimal.

“Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak menolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (hukuman mati),” jelasnya. (*/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *