Kupang, RNC – Berkas kasus pembunuhan Astri (30) dan Lael (1) dinyatakan belum lengkap atau P21. Berkas pun kini dikembalikan ke Polda NTT.
Kepada RakyatNTT.com, Senin (10/1/2022) petang, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan setelah memeriksa hasil pemberitahuan penyidikan Polda NTT, Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi kembali.
“Yang jelas dikembalikan, bahwa ada kekurangan. Pasti sesuai dengan materi,” katanya.
Ia tidak menjelaskan seperti apa kekurangan data dari penyidik Polda NTT. Namun, menurutnya, kasus ini menjadi prioritas dalam penanganan Kejati.
“Ini kan menjadi petunjuk, maka dikasi petunjuk, bahwa ini kurang ini. Ini kan petunjuk untuk memperkuat pembuktian nantinya,” jelasnya.
Ia pun meminta warga tetap tenang karena kasus ini pasti diselesaikan. Kejati NTT tetap tidak menolerir tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa ibu dan anak di bawah umur. Ia menegaskan Kejati menegakkan hukum demi mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. (rnc04)