Terkait Tudingan Pospera, Bupati TTS: Ada Apa? Pospera Terusik karena Apa?

TTSdibaca 1,738 kali

SoE, RNC – Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat Yerim Yos Fallo Cs, oleh Perkumpulan Masyarakat Adat Kualin-Kuatae (Kualin Raya) memasuki tahapan pemeriksaan saksi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri SoE, Kamis (1/7/2021) lalu.

Usai sidang, Yerim Yos Fallo yang juga Ketua DPC Pospera TTS menilai pemerintah daerah mengintervensi kasus tersebut dengan mengirimkan perwakilan dari Kesbangpol TTS menjadi saksi dari pihak penggugat.

Bahkan, Yerim menduga, Bupati TTS, Egusem P. Tahun punya kepentingan di balik persoalan tersebut. Bupati pun mengeluarkan surat kepada Kesbangpol untuk memberikan kesaksian dalam sidang tersebut. Yerim pun meminta Bupati untuk tidak ikut campur dalam persoalan ini.

“Yang kami dampingi itu adalah masyarakat yang memiliki hak tanah. Jadi tolong sampaikan kepada pak Bupati. Saya ingatkan agar jangan memainkan peran di balik ini. Pak Bupati harus menyampaikan secara terbuka ada kepentingan apa dengan pemerintah daerah terhadap kasus ini,” ujar Yerim.

Menanggapi tudingan Ketua DPC Pospera TTS, Bupati TTS, Egusem P. Tahun yang ditemui pada Jumat (2/7/2021) mengatakan dirinya tak pernah mengeluarkan surat terkait persoalan tambak garam itu.

Ia menegaskan, kehadiran Kesbangpol sebagai saksi dalam sidang tersebut atas dasar permintaan kuasa hukum penggugat, Stefanus Pobas, SH.

Berdasarkan surat itu, Bupati TTS mengaku hanya mendiposisikan ke Kesbangpol TTS sebagai pertimbangan guna menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Tahun mempertanyakan alasan Pospera TTS menuding pihaknya turut campur tangan dalam urusan tersebut. “Lho kenapa, ada apa, Pospera terusik karena apa?”, ujar Tahun.

Menurutnya, permintaan Stefanus Pobas, SH selaku kuasa hukum tidak ada salahnya. Sebab yang mengajukan permohonan kepada Pemda itu adalah warga Negara juga.

Baca Juga:  Warga TTS Rayakan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dengan Pentas Seni dan Olahraga

“Saya tidak pernah kasi keluar surat. Saya hanya disposisi ke Kesbangpol untuk menghadiri. Itu berdasarkan permintaan Pak Stef (Kuasa hukum penggugat),” kata Tahun.

Ia mengatakan, Pospera TTS boleh menganalisis dan mengatakan Pemerintah daerah (Pemda) mengintervensi persoalan itu. Tetapi tuduhan itu tidak punya dasar. Bupati Tahun pun meminta agar Pospera TTS menempuh jalur hukum, bila merasa tidak puas.

“Kalau tidak puas silahkan. Ada lembaga hukum, jangan hanya omong diluar seperti orang taro tali di hidung dan tarik ke mana-mana kita ikut. Tidak bisa,” tegas Tahun.

Sebelumnya, pada Kamis (1/7/2021) kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pembatalan tambak garam di Toineke, Kecamatan Kualin, yang berlangsung di Pengadilan Negeri SoE, pihak penggugat menghadirkan dua saksi yakni mantan Ketua DPC Pospera TTS periode 2015-2019 dan juga perwakilan dari Kesbangpol TTS. (rnc21)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *