Kuasa Hukum Ali Antonius: Sejak Awal Yakin Bebas, sebab Kasus Ini Dipaksakan

Hukrim, Kota Kupangdibaca 685 kali

Kupang, RNC – Fransisco Bernando Bessi selaku Kuasa Hukum dari Ali Antonius sejak awal meyakini terdakwa Ali Antonius bakal bebas dari hukuman. Pasalnya, kasus keterangan palsu terkait pengalihan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terkesan dipaksakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Akhirnya, Selasa (5/10/2021) hari ini, terdakwa benar-benar dinyatakan bebas.

Kepada RakyatNTT.com, Isco-sapaan akrab Fransisco Bessi menyampaikan dakwaan terhadap Ali Antonius tidak tepat. “Sekarang melalui vonis majelis hakim melalui pertimbangan hukumnya, kini keadilan itu tetap ada karena perkara ini terlalu dipaksakan, sehingga hasilnya yah sama, tetap akan bebas,” ungkapnya.

Menurutnya, putusan bebas tersebut adalah bentuk penegakan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan, sebab dari fakta persidangan jelas tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Ali Antonius.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya mendakwa bersalah dan menuntut hukuman 5 tahun penjara, seharusnya menempuh proses hukum selanjutnya yakni kasasi. Dengan demikian dapat kembali dibuktikan bahwa putusan Makelis Hakim benar adanya bahwa Ali Antonius tak bersalah. “Harus kasasi, karena kan sebelumnya sudah ada kasus yang bebas. Sekarang bebas lagi. Yah, menurut saya pukulan berat, sehingga tidak semua kasus korupsi itu, anggap orang korupsi,” imbuhnya.

Isco menambahkan, putusan bebas dikarenakan penerapan Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Tipikor seharusnya diterapkan dalam pemeriksaan saksi dalam pokok perkara pada pengadilan Tipikor. Sedangkan fakta persidangan membuktikan kedua saksi tersebut memberikan keterangan di sidang praperadilan.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *