oleh

Hakim Vonis Bebas Ali Antonius dkk, JPU Ajukan Kasasi

Kupang, RNC – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, kepada 3 terdakwa dugaan kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Ketiga oknum yang didakwa JPU yakni Ali Antonius, Zulkarnaen Djudje dan Harun Fransiskus. Upaya Kasasi ini disampaikan jaksa Hendrik Tip, Selasa (5/10/2021) malam.

banner BI FAST

Kepada RakyatNTT.com, Hendrik menjelaskan JPU tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun JPU tidak sependapat dengan putusan majelis hakim PN Kelas I A Kupang, di mana pertimbangan hakim bahwa semua unsur pasal 21 atau pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti pada 3 terdakwa itu.

Menurut Hendrik, ada fakta hukum lain yang tidak dipertimbangkan dalam putusan. “Proses ini belum selesai, karena masih ada upaya hukum lainnya yang diberikan KUHAP kepada JPU yakni kasasi,” ungkapnya.

Hendrik juga menyatakan, dalam proses kasasi nanti, JPU hanya melimpahkan berkas persidangan hingga putusan untuk diperiksa oleh Mahkamah Agung RI. Waktu pelimpahan kasasi terhitung 14 hari ke depan. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *