Terseret Kasus Kejahatan Perkawinan, Dewan Kota Kupang Simon Dima: No Comment!

Headline, Hukrim, Kota Kupangdibaca 3,436 kali

Kupang, RNC - Simon Anderias Dima, anggota DPRD Kota Kupang terseret dalam kasus kejahatan terhadap perkawinan lantaran menyembunyikan status perkawinan untuk menikah lagi. Kasus ini dilaporkan mantan istrinya, Sonya Manafe di Polda Jawa Timur (Jatim) pada 21 Januari 2020 lalu.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/26/I/ 2020/ RES.1.24/ SPKT, tanggal 21 Januari 2020, terlapor diduga melanggar Pasal 279 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat melapor, Sonya masih berstatus sebagai istri sah dari Simon Dima, karena mereka baru resmi bercerai di bulan Maret 2020. Setelah empat tahun berlalu, tepatnya di tanggal 10 Juni 2026, laporan Sonya baru naik ke tahap penyidikan oleh Direskrimum Polda Jatim.

Kepada awak media, Jumat (19/7/2026), Fransisco Bernando Bessi selaku Penasihat Hukum Sonya Manafe membeberkan kronologi kasus ini.

Fransisco menyebutkan, kliennya menikah dengan terlapor pada 17 Desember 1990 di GKJ Kutowinangun Kebumen dan telah dicatat sesuai dengan Kutipan Akte Perkawinan Nomor: 67/NAS/1990, tanggal 18 Desember 1990.

“Terlapor dan pelapor menikah kurang lebih selama 30 tahun,” ujarnya.

Selama hubungan pernikahan antara terlapor dan pelapor, lanjut Fransisco, tanpa sepengetahuan pelapor, terlapor melangsungkan pernikahan yang kedua dengan Sdri. WA Binti Teguh pada tanggal 5 Januari 1998 di hadapan Pejabat PPN KUA Kesamben, Blitar, Jawa Timur, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 474/02/01/98 tanggal 5 Januari 1998.

Selanjutnya perkawinan antara terlapor dan WA Binti Teguh telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kelas I B Kupang Nomor: 55/Pdt.G/2020/PA.KP. Putusan itu telah berkekuatan tetap, sehingga Pengadilan Agama Kelas I B Kupang mengeluarkan Akta Cerai Nomor: 46/AC/2020/PA.Kupang, tanggal 22 Juni 2020.

“Saudari WA Binti Teguh dan terlapor menikah selama 22 tahun. Kemudian terakhir terlapor diketahui telah menikah untuk yang ketiga kalinya dengan Saudari SMB sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor: 496/04/XI/2015,” terang Fransisco.

Terkait laporan kliennya di Polda Jatim, Fransisco menjelaskan, kasus ini sementara ditangani Direskrimum Polda Jatim. Selain ada surat panggilan pertama terhadap saksi terlapor pada 4 Juni 2026, Polda Jatim juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/939/VI/ RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2023. Di saat bersamaan, Polda Jatim juga mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kajati Jawa Timur sesuai dengan SPDP Nomor B/204/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2026.

Fransisco berharap penyidik Polda Jawa Timur bisa menyelesaikan kasus ini, karena dia bersama kliennya adalah pencari keadilan. Meski perkara ini pasti mendapat tantangan, hambatan dan rintangan, dia yakin penyidik Polda Jatim mampu menyelesaikan kasus ini.

“Kasus ini terang benderang karena semuanya terbuka. Jangan berlindung di balik aturan terkait dengan perpisahan. Betul pelapor dan terlapor sudah pisah, tapi pisah di tahun 2020. Sebelum pisah, sudah dua kali nikah tanpa sepengetahuan pelapor. Pernikahan itu tercatat secara resmi, bukan nikah sirih,” ungkap Fransisco.

Harapan senada juga disampaikan Sonya Manafe. Dia berharap kasus ini dilanjutkan dan diproses hingga tuntas.

“Kasus ini harus dilanjutkan karena dia melakukan kejahatan dengan menyembunyikan status perkawinan,” ujar Sonya.

Kepada RakyatNTT.com, Sonya Manafe mengaku pernah melapor Simon Dima ke Polda NTT pada 2019 lalu. Saat itu Simon dilapor dengan sangkaan menyembunyikan status perkawinan, perzinahan dan penelantaran. Kasus itu sempat berproses hingga ke Kejati NTT, namun kemudian di-SP3 oleh Polda NTT.

Saat laporannya di-SP3, Sonya mengaku sempat berniat untuk melawan. Namun niatnya itu diurung karena pelapor yang masih berstatus suaminya membuat surat pernyataan di tanggal 23 Agustus 2019.

Pada surat pernyataan tersebut, Simon menyatakan bersedia memberikan rumah tinggal, menafkahi istri dan membiayai perkuliahan anak-anak.

“Dia buat pernyataan itu karena dia mau lantik jadi dewan di tanggal 26 Agustus 2019. Tapi setelah dilantik, pelapor tidak menindaklanjuti isi pernyataan,” ungkap Sonya.

Simon Dima ketika diwawancara media ini mengaku tidak benar apa yang dituduhkan oleh mantan istrinya.

“Itu tidak benar karena saya sama sekali belum dapat panggilan dari polisi. Jadi saya no comment,” tegas Simon. (rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *