UU Cipta Kerja Dipuji Lembaga Keuangan Internasional

Ekonomidibaca 68 kali

Jakarta, RNC – Pengusaha menyambut baik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR-RI. UU Cipta Kerja bakal berdampak baik bagi perekonomian Indonesia di masa depan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, bukti UU Cipta Kerja bermanfaat adalah banyaknya pujian yang dilontarkan oleh lembaga Internasional kepada pemerintah. Sebut saja seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) hingga Asian Development Bank (ADB) yang melontarkan pujian pada aturan sapu jagat ini.

“Dan ini pun sudah diapresiasi dan dipuji oleh banyak instansi pemerintah luar lainya seperti Bank Dunia, seperti Moody, ADB semua mengapresiasi,” ujarnya dalam acara outlook 2021 secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Menurut Rosan, lembaga dunia itu menyebut UU Cipta Kerja merupakan reformasi luar biasa yang dilakukan pemerintah. Bahkan para lembaga internsional itu menyebut dampak dari UU Cipta Kerja akan sangat besar khususnya bagi pertumbuhan ekonomi.

“Langkah yang dilakukan ini adalah suatu reformasi struktural luar bisa yang akan mempunyai dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan kita ke depan akan berjalan dengan baik,” ucapnya.

BACA JUGA: Catat! Ini Cara Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Menurut Rosan, UU Cipta Kerja bisa menjadi pondasi yang kuat untuk ekonomi Indonesia di masa mendatang. Tak hanya itu, perekonomian juga akan tumbuh berkualitas dan berkesinambungan di masa mendatang.

Oleh karena itu, sangat disayangkan jika masih banyak masyarakat yang menolak mengenai UU Cipta Kerja ini. Karena sebenarnya, UU Cipta Kerja ini dibuat untuk kepentingan semua pihak termasuk masyarakat Indonesia.

“Tapi kembali lagi kuncinya kita harus melakukan sosialisasi dan edukasi yang tepat, sehingga masyarakat secara keseluruhan mengetahui pasti isi dari UU Omnibus Law untuk kepentingan kita semua ke masyarakat Indonesia,” jelasnya.

(*/okz/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *