Warga Besipae Ditangkap, Para Aktivis Kecam Polisi

Headline, TTSdibaca 485 kali

Kupang, RNC – Polemik lahan Pubabu di Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan warga Besipae masih terus berlanjut. Kabar terakhir, salah satu warga Besipae atas nama Nikodemus Manao ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu petugas Dinas Peternakan NTT pada Oktober 2022 lalu.

Front Mahasiswa Nasional (FMN), Selasa (14/2/2023), mengecam upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap Nikodemus Manao. FMN menilai Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan (Polres TTS) salah menetapkan tersangka. Pasalnya, Nikodemus Manao bukanlah oknum yang melakukan penganiayaan. “Bahkan sampai hari ini, watak antirakyat dan antidemokrasinya masih dipertontonkan,” ungkap FMN dalam press rilisnya.

Nikodemus ditangkap secara paksa oleh pihak Polres TTS di Besipae. Upaya penangkapan ini sempat mendapat perlawanan dari warga Besipae. Bahkan sempat terjadi kericuhan yang membuat aparat kepolisian yang tak mengenakan seragam itu melepas tembakan peringatan.

FMN mengecam tindakan polisi dan mereka menuntut pembebasan terhadap Nikodemus Manao yang juga adalah salah satu tokoh pejuang tanah Pubabu. FMN juga mendesak kepolisian untuk menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat Pubabu yang sedang berjuang. FMN juga menuntut diselesaikannya pelanggaran HAM yang terjadi di Pubabu pasca penggusuran dan Polri tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan keadilan.

(*/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *