Para PTT Harap Bersabar, Pemkot Kupang Masih Tunggu Persetujuan KemenPAN-RB

Headline, Kota Kupangdibaca 5,383 kali

Kupang, RNC - Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally mengungkapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT) lingkup Pemkot Kupang tahun 2023 belum bisa diterbitkan. Pasalnya, perlu ada persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2026) siang, Yanuar mengatakan SK PTT tahun 2023 masih berproses. Ia juga memastikan ada pengurangan kuota karena ada sejumlah tenaga PTT yang mengundurkan diri karena berbagai alasan dan juga usia yang tidak masuk kategori honorer pemerintah.

Selain itu, ada PTT yang tidak bisa diangkat kembali di tahun 2023, lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai di Pemkot pada tahun 2022.

Ia menambahkan, lambatnya proses itu dikarenakan Pemkot saat ini dipimpin oleh penjabat, sehingga proses lanjutan pengangkatan harus melalui koordinasi dengan KemenPAN-RB RI. Bahkan, Penjabat tidak diperbolehkan untuk menambah atau mengangkat orang baru untuk menjadi PTT. “Kalau definitif tentu kan akan lebih mudah, tetapi karena penjabat maka kita harus tanya ke atas lagi,” ungkapnya. (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Baca Juga:  Fokus Air Bersih untuk Masyarakat, Pemkot Kupang Gelar Workshop RPAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *