Laporan Penganiayaan Mandek, Korban Malah Dituduh Mencuri

Kabupaten Kupangdibaca 264 kali

Oelamasi, RNC – Adam Asbanu, warga Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, mempertanyakan kejelasan kasus penganiayaan yang dia alami, Rabu (21/12/2022) lalu. Dia mengaku sudah di BAP oleh penyidik Polres Kupang, namun tidak ada tindak-lanjutnya. Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu personilnya, bernama Yefri Takesan. Namun, penyelidikan kasus itu dihentikan karena adanya kronologi lain di balik kasus tersebut, yang diduga pelakunya adalah korban penganiayaan tersebut. “Memang benar kita sudah menerima laporan. Diduga ada penganiayaan yang dilakukan salah satu personil kami di Polres Kupang,” ucap Irwan Arianto saat ditemui di Mapolres Kupang, Rabu (8/2/2023).

Irwan menjelaskan, laporan tersebut disampaikan Adam Asbanu. Dia mengaku dianiaya anggota Polres Kupang (personil SPKT) bernama Yefri Takesan. Laporan penganiayaan itu ternyata dimentahkan, karena Adam Asbanu justru dituding melakukan dugaan tindak pidana pencurian barang jualan. “Namun setelah kita pelajari laporan tersebut dari korban yang melaporkan itu, kronologinya yang bersangkutan atau korban itu melakukan pencurian minuman kaleng dan beberapa rokok,” kata Irwan.

Kapolres menjelaskan, anggotanya (Yefri Takesan) tidak melakukan tindak pidana penganiayaan. Justru sebaliknya mengamankan Adam dari amukan massa, sebab Adam disinyalir melakukan pencurian saat itu, pun dia mengamuk saat akan diamankan. “Seorang anggota polisi kalau menemukan maling, pasti kita amankan. Nah, ini lucu, maling diamankan polisi, dia lapor penganiayaan,” ungkap Irwan sembari mengatakan, dirinya menghentikan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan Adam.

“Terkait laporan itu, saya sudah perintahkan Kasat Serse untuk dihentikan. Tetapi terkait dugaan anggota yang melakukan penganiayaan, saya serahkan ke Propam atau ke Provost, untuk dilakuaan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. Dan, karena tidak berujung perdamaian, maka Irwan minta penyidik menindaklanjuti laporan dugaan pencurian barang jualan yang dilakukan Adam Asbanu. “Dan ini counter, karena dia pakai pengacara. Saya katakan ke pengacara, nanti kita beracara di Pengadilan,” tandas Irwan.

Sebelumnya, kepada RakyatNTT.com, Adam Asbanu mengaku telah dianiaya anggota polisi di Mapolres Kupang. Dikisahkan, pada tanggal 21 Desember 2022 lalu, sekira pukul 15:30 Wita, dia bersama dua kerabatnya janjian minum minuman keras (miras) jenis sopi dan bir, di kios milik Rusli. Karena kios itu menyediakan minuman sopi. Saat membeli miras (sopi, Bir hitam dan Bir Putih), Adam menyerahkan uang Rp 100.000. Ia tak menerima uang kembali, karena Rusli mengatakan, selesai minum baru dihitung semuanya. Mereka pun ‘ngemiras di teras kios itu.

Setelah itu, Adam Asbanu bergegas pulang, namun dia sebelumnya masuk ke kios dan mengambil 10 botol Fanta, karena berdalih masih ada uang sisa uangnya. Sebotol Fanta harganya Rp 3.500. Adam langsung pulang ke rumahnya yang tidak terlalu jauh dari kios itu. Pemilik kios tidak menahan Adam, sehingga dia merasa tidak ada masalah. Setelah tiba di rumah, Ia baru sadar kalau motornya masih ada di kios. Ia pun kembali mengambil kendaraannya yang masih terpakir. Pada saat itu, Rusli juga tidak memberitahu kalau Adam belum membayar 10 botol Fanta. “Setahu saya, saya sudah kasih uang, dan sisanya untuk bayar sudah ini Fanta, lalu saya balik ke rumah,” jelasnya.

Adam bahkan sempat singgah di rumah adik Yefri Takesan, melihat proses penggalian sumur. Sekira 10 menit, seorang anak memberitahukan kalau Yefri Takesan memanggil dirinya untuk bertemu. Adam lalu melihat Yefri Takesan berada di kios milik Rusli. Ia kemudian ditanyai tentang Fanta yang diambil. Adam mengakui mengambil Fanta itu, dan seketika Yefri langsung memukul wajahnya. Adam yang menerima pukulan langsung jatuh dan tak sadarkan diri.

Akibat penganiayaan itu, korban melapor ke Polda NTT namun diarahkan melapor keesokan harinya di Polres Kupang, sesuai wilayah hukum. Hanya saja, sejak 3 Januari 2023 setelah di-BAP oleh Penyidik, Adam mengungkapkan kasusnya belum ditindaklanjuti. “Sudah lapor dan di-BAP, tapi sampai hari ini belum ada tindaklanjutnya,” sebut Adam. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *