Warga Kota Kupang, Ayo Bayar Pajak..!

Ekonomi, Kota Kupangdibaca 330 kali

Kupang, RNC – Besarnya tunggakan pajak dan masih minimnya pembayaran pajak di Kota Kupang. Karena itu, Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar “Pekan Pelayanan Pajak”. Diharapkan, melalui kegiatan ini wajib pajak segera melunasi tunggakannya, apalagi disiapkan hadiah. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda, Matheus B.L Radjah, Jumat (8/7/2022).

Kepada RakyatNTT.com, Ama Radjah sapaan akrabnya, mengatakan, walau tak memiliki anggaran untuk mendukung kegiatan tersebut, namun dia komitmen untuk menggelar Pekan Pelayanan Pajak tersebut. Pasalnya, hingga kini masih ada tunggakan pajak dari berbagai jenis pajak di Kota Kupang. Pekan Pelayanan Pajak tersebut akan digelar mulai 14 Juli 2022 sampai tujuh hari kerja ke depan.

Ia meminta seluruh warga kota yang menjadi wajib pajak, agar memanfaatkan moment tersebut sebagai bentuk dukungan untuk menyelesaikan beban daerah. “Kita harapkan semua wajib pajak dapat memanfaatkan moment baik tersebut,” imbuhnya. Ia menambahkan, gelaran Pekan Pelayanan Pajak tersebut mendapat dukungan dari pihak swasta. “Panitia yang dibentuk telah menyiapkan cindera mata, doorprize dan piagam penghargaan bagi para wajib pajak yang ikut menyukseskan kegiatan ini,” ungkap Ama Radjah.

Sekedar tahu, sejumlah hadiah menarik telah disiapkan panitia, guna menarik minat wajib pajak. Diantaranya, alat elektronik dan voucher menginap dan menikmati layanan di Hotel Aston. “Itu murni dari sponsor, kami tidak memiliki anggaran untuk itu. Kita bersyukur ada sponsor yang mau bekerja sama,” ujarnya sembari menambahkan, Pekan Pelayanan Pajak ini bisa diakses langsung para wajib pajak di pelataran Kantor Bapenda Kota Kupang, atau melalui teller Bank NTT yang tersedia di berbagai kantor cabang. Bisa pula melalui pembayaran e-comerce (online) menggunakan aplikasi yang sudah disosialisasikan petugas.

Sekedar tahu, tahun 2022 ini Pemkot Kupang punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 44 miliar. Besarnya tunggakan PBB itu merupakan bawaan sejak masa berdirinya Kota Administrasi. Sementara tunggakan pajak lainnya sekira Rp 4 miliar. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *