Ruteng, RNC – Amatus Bedi Amadoren, seorang ASN yang bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, memukul Fransiskus Kristiawan Mesak (40), pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) juga di dinas itu, Kamis (7/7/2022). Amatus memukul Fransiskus, lantaran dipengaruhi minuman keras (miras). Ironisnya, pelaku mabuk saat masih jam kerja.
Kepada wartawan Fransiskus menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung di Kantor PUPR Manggarai, sekira pukul 11.00 Wita. Usai mengkonsumsi miras, Amatus menyuruh Fransiskus membeli rokok, namun uang yang diberikan tidak cukup. Seketika Amatus langsung melakukan pemukulan secara berulang kali ke wajah korban. Tidak cuma itu, pelaku juga menendang bokong korban.
“Dia lagi minum (ngemiras) di kantin dengan Joy Ceme (staf Dinas PUPR). Saya tidak tahu yang lain minum atau tidak. Uang yang mereka kasih 60 ribu, lalu saya bilang tidak cukup untuk beli rokok Sampoerna dengan Marlboro,” beber Fransiskus. Karena uang tidak cukup, dia lalu meminta tambahan kepada Amatus sebanyak Rp 100 ribu untuk beli rokok yang diminta. Namun pelaku hanya memberikan Rp 5.000.
Merespons pemberian itu, Fransiskus ketawa bercanda karena menurutnya uang masih belum cukup. Tapi tiba – tiba Amatus marah dan membentak Fransiskus. Korban kemudian meminta maaf. “Dia bilang kau kenapa ketawa, saya tersinggung. Kau ketawa saya ada uang ini. Dia langsung tendang saya, dan pukul saya di muka dua kali,” tutur Fransiskus. Atas kejadian tersebut, Fransiskus lalu mendatangi SPKT Polres Manggarai untuk mangadukan Amatus. Dia pun kemudian visum et repertum di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.
Terpisah, Kadis PUPR Manggarai, Lambertus Paput, mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah ditelepon polisi. “Saya tidak tahu, karena kebetulan saya tidak ada di kantor,” katanya saat ditemui awak media di kantornya. Selama ini kata dia, stafnya tidak menenggak miras di kantor, setelah dia mengeluarkan larangan. “Dari awal saya sudah wanti – wanti mereka, tidak boleh minum di kantor. Mereka minum tadi itu, apakah minum di kantor atau di luar, saya tidak tahu,” kata Lambert.
Sebagai pimpinan, Lambert mengaku tidak akan mengintervensi korban, jika mengambil pilihan melapor ke polisi. Meski begitu, kewajibannya sebagai pimpinan tetap akan berupaya menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara kekeluargaan. Namun Ia menegaskan, jika terbukti stafnya minum miras saat jam kantor, maka akan dikenai aturan disiplin sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau kedua belah pihak tidak mau damai, dan terus untuk proses hukum, ya silakan. Mereka terakhir minum bulan Desember, saat ulang tahun Dinas PUPR,” ucap Lambert. (rnc23)