Jakarta, RNC – Besaran gaji polisi, mulai dari pangkat Tamtama hingga Jenderal banyak dicari tahu.
Pasalnya, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki pendapatan yang terjamin. Mulai dari gaji tetap tiap bulan hingga kenaikan pangkat rutin.
Profesi polisi banyak menjadi impian masyarakat Indonesia. Menjadi polisi, harusnya berarti wujud pengabdian terhadap rakyat dan negara.
Meski begitu, terdapat berbagai alasan beragam dalam memasuki institusi ini, mulai dari mengabdi hingga mengejar prestise.
Dilansir dari Okezone.com, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji polisi diatur. Rupanya, penggolongan gaji polisi di luar tunjangan hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbagi empat golongan.
Berikut besaran gaji polisi di luar tunjangan untuk berbagai pangkat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, seperti dirangkum Okezone pada Senin (18/10/2021):
1. Golongan I (Tamtama)
– Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
– Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
– Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
– Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
– Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400
– Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
2. Golongan II (Bintara)
– Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
– Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
– Brigadir Polisi Kepala (Bripka):Rp 2.307.400 hingga Rp3.791.700
– Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
– Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
– Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
– Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
– Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
– Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) Perwira Menengah atau Pamen
– Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
– Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300
– Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal Polisi)
– Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800
– Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
– Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500
– Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Selain gaji pokok, polisi juga mendapat berbagai tunjangan yang besarannya variatif, tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Salah satu tunjangan tersebut, yakni tunjangan kinerja (tukin) yang cukup besar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan remunerasi tukin pada anggota Polri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(*/rnc)