Anggota DPRD Ende jadi Tersangka padahal Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp10 Juta

Ende, RNC – Anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Kaki keberatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan bronjong tahun 2015 di Kecamatan Kota Baru. Ia pun melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Ende.

Sidang perdana praperadilan digelar Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negeri Ende. Pemohon melalui kuasa hukumnya Ferdy Tahu Maktaen kepada awak media mengatakan keberatan dengan ditetapkannya kliennya sebagai tersangka. Alasannya penyelidikan dilakukan oleh dua institusi sekaligus.

“Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan di kepolisian, tetapi jaksa mengambil alih lalu menetapkan klien saya sebagai tersangka. Ini menunjukkan kesewenang-wenangan penyidik kejaksaan,” ujar Ferdy.

Selain itu, ia menguraikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kliennya selaku pemohon dalam praperadilan tersebut. Menurutnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu, pemohon telah diberikan kesempatan oleh majelis hakim saat itu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10.800.000. Kapasitas pemohon saat itu adalah sebagai saksi di pengadilan bukan sebagai saksi dalam proses penyidikan.

“Setelah dikembalikan (kerugian negara, Red), pertanyaannya di mana kerugian negara yang ditimbulkan oleh pemohon?” tanya Ferdy. Ia menambahkan persoalan ini sudah diadukan ke Komisi III DPR RI untuk dibahas.

Menanggapi hal tersebut, Kasie Intel Kejari Ende, Nanda Yoga menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyusun jawaban sebagai Termohon dalam praperadilan tersebut. Jawabannya itu akan dibacakan pada persidangan praperadilan berikutnya.

Panitera Pengadilan Negeri Ende, Rabing R. Tagore, S.H menjelaskan jadwal sidang telah ditentukan oleh hakim tunggal I Putu Renata I. Putra, S.H pada Rabu 12 Maret 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon. (rnc16)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Iklan kopi juwara scaled
Ads

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *