oleh

Bahas Nasib 12 Klasis yang Langkahi Aturan, Sidang Sinode GMIT Diwarnai Hujan Interupsi

Kupang, RNC – Tak hanya sidang di gedung parlemen yang diwarnai interupsi, sidang para pendeta pun ramai dengan interupsi. Seperti terpantau RakyatNTT di Aula GSGP GMIT Paulus Naikoten, Kupang, Sabtu (19/10/2019) malam.

Peserta sidang ramai menginterupsi pimpinan sidang, yakni Pdt. Mery Kolimon, saat pembahasan mengenai 12 klasis yang dinilai melanggar aturan sinodal terkait penetapan pengurus klasis.

Ke-12 klasis ini diketahui ada yang belum melaksanakan persidangan klasis. Ada juga yang memiliki pengurus yang sudah melewati batas periode dan ada beberapa pengurus yang tidak memenuhi syarat.

Setelah melalui perdebatan yang alot, forum menyatakan setuju ke-12 klasis tersebut tetap dinyatakan sah. Mereka diterima dengan amnesti agar tidak melakukan hal yang sama, sekaligus peraturan pada pembentukan pengurus klasis diubah khususnya pada jabatan-jabatan bermasalah.

Diwawancarai usai sidang, Ketua Sinode GMIT Pdt. Mery mengatakan persidangan tersebut adalah gelaran musyawarah rohaniawan GMIT sebagai putusan tertinggi demi menyelesaikan setiap kendala yang dihadapi. “Tadi kita di persidangan kita berupaya mencari apa yang terbaik bagi gereja kita 12 klasis dan sejumlah klasis yang mengalami tantangan dalam tata gereja,” katanya.

Ia juga mengatakan, dengan terlaksananya sidang akbar ini telah diketahui masalah apa saja yang sementara dialami oleh GMIT secara regulasi organisasi. Hal ini tentu bagian dari menyikapi pembaharuan terhadap tata gereja ke arah yang lebih baik. “Kami mengambil kesimpulan bahwa kita menyadari ada sejumlah persoalan yang ditemui. Pertama; dari segi proses di klasis, dan karena itu sidang memutuskan bahwa perlu perubahan tata gereja. Dalam perubahan tata gereja itu, klasis-klasis yang sudah bersidang dan juga ada permasalahan pada regulasi, hasil itu dilaporkan ke persidangan bersama ini, bahwa hasil mereka itu diterima olah sidang ini. Oleh karena itu dari sidang ini klasis-klasis perlu mengatur pembenahan-pembenahan berdasarkan keputusan yang sudah dibuat di klasis, jadi diberikan kepada klasis-klasis untuk berproses,” jelas Pdt. Mery.

Untuk diketahui, ke-12 klasis yang bermasalah itu berada di wilayah Rote, Alor dan Kupang daratan. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *