Ba’a, RNC – Berkas kasus pembunuhan terhadap korban Zakarias Nalle, pada 1 Oktober 2020 lalu, di Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, dinyatakan lengkap atau P21.
Karena itu, Jumat (10/12/2021), sekira pukul 08.30 Wita, KBO Satreskrim Polres Rote Ndao, AIPTU Stefanus Palaka, SH, bersama Kanit Pidum, AIPDA Benyamin K. Kolimon, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Bertempat di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, tiga tersangka yakni Junus Pandie, Godlif Bessie, dan Isboset Liu, beserta barang bukti lainnya, diserahkan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, diterima Kasi Barang Bukti, Leonard Tuanakotta, SH.
Kepada RakyatNTT.com, Kasi Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo, S.Ip, menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, didasarkan pada surat Kejaksaan Negeri Rote Ndao No : B-813/N.2.23.3./E.2.1/12/2021, tanggal 5 Desember 2021, tentang berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau (P21).
Diberitakan media ini sebelumnya, Satreskrim Polres Rote Ndao berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku tindak pidana pembunuhan, pada Kamis 28 Oktober lalu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 20 hari (29 Oktober – 17 November 2021), karena diduga telah menghilangkan nyawa Zakarias Nalle (74).
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Rote Ndao, atas penemuan sesosok mayat laki – laki yang tergeletak di pinggir jalan Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, 1 Oktober 2020 lalu.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, S.IK, menyebutkan, ketiga tersangka yakni Junus Pandie alias IVON (46), warga Desa Oelasin, Gotlif Bessie alias GOT (45), warga Desa Oelasin, Isobet Liu alias IS (44), warga Desa Sanggandolu, ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/21/X/2020/SEK RBD/Res Rote Ndao, tanggal 1 Oktober 2020, tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Kapolres menjelaskan, motif kejahatan para tersangka adalah menghilangkan nyawa Zakarias Nalle, karena diduga sebagai suanggi (santet). Kronologisnya; Kamis 1 Oktober 2020, (pukul 00:30 Wita), korban Zakarias Nalle dalam perjalanan pulang dari rumah duka seorang warga di Dusun Fau, Desa Oelasin, bersama saksi YHB.
Saat dalam perjalanan pulang itu, tiba – tiba dari arah belakang tersangka IVOB membacok kepala korban menggunakan parang yang membuat korban langsung terjatuh.
Korban sempat berkata, “beta ada salah lu apa?” Lalu tersangka IVON mengatakan, ”selama ini lu yang suanggi beta punya bapa, dengan beta punya adi, jadi ketong baru dapa lu sekarang”.
Kemudian tersangka GOT langsung menikam korban dengan pisau, sambil berkata, “lu yang suanggi beta punya anak”. Setelah itu tersangka IS menyayat dahi korban menggunakan pisau.
Melihat korban tidak bergerak lagi, ketiga tersangka lalu meninggalkannnya. Barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain; satu tas pinggang, dua lembar uang tunai pecahan Rp 100.000, satu kain sarung, satu topi, satu handphone merek Nokia, satu gelang stainless warna silver, satu senter kepala, satu batang akar bahar, sepasang sandal jepit warna biru, satu buah pisau, satu baju kemeja, satu celana pendek, dan satu unit motor Yamaha Mio JT bernopol DH 4935 KC.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (rnc12)