oleh

Dana Seroja di Kota Kupang Segera Cair, Ini Syarat dan Tahapannya

Kupang, RNC – Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) sudah mulai mencairkan dana perbaikan rumah warga yang menjadi korban Badai Seroja pada awal April 2021 lalu di Kota Kupang. Saat ini, sudah ada 4 kelurahan di Kota Kupang yang siap menerima bantuan dana perbaikan rumah.

Ditemui RakyatNTT.com, Selasa (25/1/2022), Kepala BPBD Kota Kupang, Jimmi Didok menyampaikan dana yang akan digelontorkan bagi 12.192 Kepala Keluarga di 51 kelurahan senilai Rp150.985.000.000. BPBD Kota Kupang juga ikut memfasilitasi dengan meminta bantuan pemerintah kelurahan untuk mengumpulkan berkas persyaratan pembukaan rekening warga.

Ia menjelaskan, saat ini sudah ada 4 kelurahan yang sudah masuk dalam tahapan verifikasi tim teknis. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan rekomendasi dari PPK. Dengan demikian pihak BRI bisa mencairkan dana bantuannya.

Jimmi mengatakan fungsi tim teknis adalah untuk meninjau perkembangan rumah yang rusak. Pasalnya, ada warga yang sudah memperbaiki rumahnya. Bagi warga yang memiliki nota belanja saat memperbaiki rumahnya, tim teknis akan melakukan verifikasi sesuai kondisi rumah untuk menyesuaikan dengan kategori kerusakan.

“Namun apabila warga yang sudah memperbaiki rumahnya tetapi tidak memiliki nota belanja, maka BPBD akan memberikan kemudahan, yakni dengan mengeluarkan form kerusakan. Nanti di situ tim teknis akan menyesuaikan dengan perbaikan yang sudah dilakukan,” lanjutnya.

Kemudian untuk warga yang belum memperbaiki rumahnya, tim teknis akan memfasilitasi mereka untuk memilih toko bangunan. “Bukan kami yang akan menentukan. Kalau kami yang menentukan bisa saja ada opini bahwa kami kerja sama dengan toko-toko untuk mendapatkan fee. Itu yang saya tidak mau,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk proses pencairan dana, warga tidak bisa menarik dana secara tunai. Namun, setelah menentukan toko, akan ada keterangan dari BPBD agar dana tersebut ditransfer via rekening bank milik warga yang bersangkutan. “Misalnya di skemanya masuk rusak sedang, berarti dapat 25 juta,” jelas Jimmi. (rnc04)

Baca Juga:  Bandara El Tari Turun Kasta, Bandara Komodo Tetap Internasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *