oleh

Polres TTU Limpahkan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi

Iklan Demokrat

Kefamenanu, RNC - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan dua berkas perkara dugaan kasus korupsi Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU, Kamis (4/11/2026). Penyerahan berkas perkara tersebut selanjutnya diteliti apakah sudah layak di-P 21 atau tidak.

Kanit Tipikor Polres TTU, Aiptu Kristian Chandra Paokuma, Kamis (11/11/2026) di ruang kerjanya, menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah itu berawal dari pengaduan masyarakat pada tanggal 6 Mei 2021. Setelah adanya pengaduan, Polres TTU kemudian melakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor 15 tanggal 6 Mei 2021.

Iklan Dimonium Air

“Setelah proses penyelidikan dilakukan selama empat bulan untuk kepentingan penyelidikan kami meminta audit investigasi beserta perhitungan kerugian keuangan Negara kepada Inspektorat Kabupaten TTU,” ujarnya.

Dikatakannya, tanggal 29 September 2026 hasil audit investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten TTU keluar. Diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa dari tahun 2015 hingga tahun 2020 sebesar Rp1.322.886.297,00.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, ada dua orang tersangka masing-masing mantan Kepala Desa Akomi periode 2015-2021 ANB (57) yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara Rp 784.040.860,00. Tersangka selanjutnya, yakni Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa pada Desa Akomi, YSF, yang bertanggunjawab atas kerugian keuangan Negara sebesar Rp148.339.107,00.

Kemudian 4 orang lainnya yang juga ikut bertanggungjawab atas kerugian, yakni Bendahara Desa periode 2015-2020, berinisial MB, yang bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp45.007.886,00. Kemudian Bendahara Desa tahun 2018, MMK, yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp53.469.570,00. Namun MMK telah meninggal dunia tahun 2019. Lalu bendahara tahun 2017-2018, DB, yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp13.697.570, 00. Kemudian, Penyedia Sumur Bor, Adinata, yang bertanggunjawab atas kerugian Negara sebesar Rp 128 juta.

Baca Juga:  Bidpropam Polda NTT Sosialisasi Nilai Luhur Tribrata dan Catur Prasetya di Polres TTU

“Setelah hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dikeluarkan oleh Inspektorat TTU, kami pihak penyidik mengambil langkah yaitu melakukan gelar perkara dan menaikan status untuk ANB sebagai tersangka pada tanggal 13 Oktober 2021. Setelah itu, kami melakukan proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan semua saksi dan ahli dalam hal ini Inspektorat TTU. ANB Secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan perbuatan merugikan keuangan Negara,” pungkasnya.

Aiptu Kristian Chandra Paokuma, menjelaskan, ANB, kemudian ditahan pada tanggal 16 Oktober 2021 dan telah dilakukan perpanjangan masa tahanan dari pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu terhitung 5 November hingga 14 Desember 2021. Kemudian, YSF ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2021 dan ditahan pada 29 Oktober-17 November 2021 di Rutan Polres TTU dan perpanjangan penahanan.

“Dua berkas dari telah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Kefamenanu pada Kamis, 4 November 2021. Dan untuk sementara penyidik Polres TTU menunggu perkembangan selanjutnya dari pihak Kejaksaan apakah berkas sudah lengkap atau masih P-19. Untuk diketahui, ada dua unsur yang paling penting dalam penetapan tersangka, yaitu adanya perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian Negara. Penyidik hanya menangani perbuatan melawan hukum sementara kerugian Negara oleh ahli,” ujarnya. (rnc17)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed