Kupang, RNC - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan pengalihan aset pemerintah berupa tanah milik Pemerintah Kota Kupang. Terdakwa mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More terbukti bersalah.
Berdasarkan informasi dari website MA RI Nomor Register 2451 K/PID.SUS/2021, permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT, Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin dikabulkan Majelis Hakim MA RI pada 22 Desember 2021 lalu.
Sebelumnya, terkait kasus pengalihan aset tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menyatakan Thomas More bebas dikarenakan objek persoalan atau tanah yang berada di depan Hotel Sasando, Kelapa Lima bukanlah aset pemerintah Kota Kupang.
Sementara itu, kepada RakyatNTT.com, Rabu (12/1/2026) petang, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan, putusan Kasasi MA tersebut belum diterima Kejati NTT. Hingga kini Thomas More pun belum ditahan. :Dari Mahkamah Agung belum diterima,” katanya.
Untuk diketahui persoalan tersebut menyeret nama mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean. Namun MA RI menolak materi kasasi yang diajukan JPU terhadap Jonas Salean. Jonas pun bebas. Sedangkan Kasasi terhadap Thomas More dikabulkan dan menyatakan Thomas tetap bersalah atas dugaan pengalihan aset tanah tersebut.
(rnc04)














Komentar